Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Wednesday, Feb 08th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Tafsir Depag RI QS 002 : Al Baqarah Tafsir Depag RI : QS 002 - Al Baqarah 158

Tafsir Depag RI : QS 002 - Al Baqarah 158

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.(QS. 2:158)

Pada ayat ini dikuatkan lagi kabar gembira itu dengan menjelaskan bahwa Safa dan Marwah adalah salah satu syiar agama dan barang siapa ingin mengerjakan ibadat haji, haruslah ia melakukan sai antara Safa dan Marwah itu. 

Dengan demikian nyatalah bahwa kaum muslimin pasti akan berhasil menaklukkan kota Mekah karena ia adalah tempat melakukan ibadah haji yang menjadi rukun kelima dalam Islam yang harus dikerjakan oleh setiap muslim yang mampu menunaikannya. Karena itu Masjidil Haram dan sekelilingnya harus dibersihkan dari berhala dan kemusyrikan. Menurut riwayat Bukhari, Asim bin Sulaiman bertanya kepada Anas tentang Safa dan Marwah. Anas bercerita: "Kami mengetahui bahwa Safa dan Marwah itu adalah tempat beribadat di masa Jahiliah karena di sana terdapat dua berhala yang bernama Usaf dan Nailah. Orang-orang pada masa jahiliah mengusap kedua berhala itu dengan tangannya. Setelah datang Islam, kami tidak mau lagi mengerjakan itu di sana karena kami menganggapnya sebagai perbuatan jahiliah. Maka turunlah ayat ini." 

Safa dan Marwah adalah dua tempat yang telah ditetapkan Allah menjadi syiar agama Islam dan barang siapa yang hendak mengerjakan ibadah haji atau umrah haruslah ia melakukan sai antara kedua tempat itu. 

Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam-imam mazhab mengenai hukum sai ini; ada yang menganggapnya sebagai rukun haji seperti Imam Malik dan Imam Syafii dan ada pula yang menganggapnya sebagai wajib haji seperti Imam Abu Hanifah namun sudah terang bahwa sai itu harus dikerjakan dalam menunaikan ibadah haji. Secara umum, tidak ada perbedaan antara rukun dan wajib. 

Tetapi khusus dalam masalah haji dibedakan antara keduanya. Rukun ialah yang harus dikerjakan atau tidak dapat diganti atau ditebus. Wajib ialah yang musti dikerjakan tapi jika ditinggalkan harus diganti dengan membayar denda (dam). Yang menjadi pertanyaan di sini ialah mengapa dalam ayat ini disebutkan "tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya" padahal sai itu adalah suatu rukun atau wajib, dan tidak mungkin seseorang yang menunaikan rukun atau wajib akan berdosa. 

Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan kaum muslimin tentang mengerjakan Sai ini karena kaum musyrikin juga mengerjakan sai dalam ibadah mereka, seakan-akan apa yang dikerjakan kaum musyrikin itu tidak boleh dilakukan oleh kaum muslimin dan mereka akan berdosa bila mengerjakannya. Jadi harus dipahami betul bahwa maksud mengerjakan sai kaum musyrikin amat jauh berbeda dari maksudnya pada kaum muslimin. Mengerjakan sai itu adalah keimanan dan mempercayai Rasulullah serta mematuhi perintahnya. 

Kemudian Allah menjelaskan bahwa barangsiapa yang membuat kebajikan atau amal ibadat lebih daripada yang diwajibkan kepadanya (mengerjakan yang sunat-sunat), Allah akan mensyukuri amal kebaikan itu dan Allah Maha Mengetahui semua amalan hamba-Nya. Maka janganlah kita ragu-ragu berbuat kebajikan karena semua amal itu akan dibalas dengan berlipat ganda oleh Allah yang sangat menghargai perbuatan hamba-Nya.