Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Wednesday, Feb 08th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Tafsir Depag RI QS 002 : Al Baqarah Tafsir Depag RI : QS 002 - Al Baqarah 235

Tafsir Depag RI : QS 002 - Al Baqarah 235


وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ  

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa seorang laki-laki boleh mengucapkan kata-kata sindiran untuk meminang wanita yang masih berada dalam masa idahnya, baik idah karena kematian suami, maupun idah karena talak bain. Tetapi hal itu sama sekali tidak dibenarkan bila wanita itu berada dalam masa idah dari talak raj`i
Kata-kata yang menggambarkan bawah si lelaki itu mempunyai maksud untuk mengawininya bila telah selesai idahnya. Umpamanya si lelaki itu berkata, "Saya senang sekali bila mempunyai istri yang memiliki sifat-sifat seperti engkau." Atau ungkapan lainnya yang tidak mengarah pada berterus-terang. Sementara itu Allah melarang bila seorang laki-laki mengadakan janji akan kawin atau membujuknya untuk kawin secara sembunyi-sembunyi atau mengadakan pertemuan rahasia. Hal maa tidak dibenarkan karena dikhawatirkan terjadinya fitnah.
Allah tidak melarang seorang laki-laki meminang perempuan yang masih dalam masa idah talak bain, jika pinangan itu dilakukan secara sindiran, atau masih dalam rencana karena Allah mengetahui bahwa manusia tidak selalu dapat menyembunyikan isi hatinya. Allah menghendaki pinangan tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan tetapi hendaknya dengan kata-kata kiasan yang merupakan pendahuluan, dilanjutkan nanti dalam bentuk pinangan resmi ketika perempuan tersebut telah habis idahnya. Pinangan dengan sindrian itu tidak boleh dilakukan terhadap perempuan yang masih dalam idah talak raj`i karena masih ada kemungkinan perempuan itu akan kembali kepada suaminya semula. 
Cara seperti itu dikehendaki supaya perasaan wanita yang sedang berkabung itu tidak tersinggung juga untuk menghindarkan reaksi jelek dari keluarga bekas suami dan dari masyarakat umum. Karenanya Allah melarang melangsungkan akad nikah dengan wanita yang masih dalam idah. Suatu larangan yang haramnya adalah haram qath`i dan membatalkan akad nikah tersebut. Allah mengancam orang-orang yang menentang ketentuan ini dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati sanubari manusia. Namun demikian Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepada orang-orang yang segera bertobat.