وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum bercampur sedangkan ia telah menentukan jumlah mahar maka yang menjadi hak bekas istrinya itu adalah separoh dari jumlah tersebut yang dapat dituntutnya selama ia tidak merelakannya. Perempuan tersebut dapat menerima penuh mahar itu tanpa mengembalikan seperduanya, jika bekas suaminya merelakannya.
Tindakan perelaan terhadap pelunasan mahar itu suatu hal yang lebih dekat kepada takwa. Sebab wajarlah seorang suami itu merelakannya jika perceraian itu terjadi karena keinginannya. Demikian pula wajar seorang istri merelakan hak yang mesti diterimanya dari mahar itu jika sebab-sebab perceraian datang dari pihaknya.
Dan janganlah dilupakan kemurahan hati dan hubungan yang baik yang pernah terjadi antara kedua suami istri meskipun sudah bercerai. Umpamanya dengan merelakan mahar. Allah Maha Melihat segala yang diperbuat oleh manusia. Dan hanya Allahlah yang membalas perbuatan masing-masing hamba-Nya.
| Tafsir Depag RI : QS 002 - Al Baqarah 236< Sebelumnya | Berikutnya >Tafsir Depag RI : QS 002 - Al Baqarah 238-239 |
|---|









