Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Tuesday, May 22nd

Last update:11:25:17 PM GMT

Keturunan Qusyay Memimpin Makkah

Kewenangan yang berjalan semasa hidup Qushay dan sepeninggalnya ini dianggap layaknya agama yang harus diikuti. Setelah Qushay meninggal dunia. kewenangan ini terus dijalankan anak-anaknya dan tidak ada perselisihan, di antara mereka. Tetapi setelah Abdu Manaf meninggal dunia, kerabatnya dari keturunan pamannya mulai mengusik kedudukan-kedudukan im. Karena masalah ini, Quraisy terbagi menjadi dua kelompok, dan hampir saja mereka saling berperang. Tapi mereka segera berdamai dan sepakat. untuk membagi kedudukan-kedudukan tersebut. 

Akhirnya ditetapkan, kewenangn mengurus air minum dan makanan diserahkan kepada keturunan Abdu Manaf, sedangkan urusan Darun-Nadwah, panji dan hijabah diserahkan kepada keturunan Abdud-Dar. Keturunan Abdu Manaf menetapkan untuk membuat undian, siapakah yang berhak mendapatkan kedudukan ini. Akhirnya undian itu jatuh kepada Hasyim bin Abdi Manaf. Dialah yang berwenang menangani penyediaan air minum dan makanan sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim meninggal dunia, kedudukan ini dilanjutkan saudaranya, Al-Muththalib bin Abdi Manaf. Setelah itu dilanjutkan Abdul-Muththalib bin Hasyim bin Abdi Manaf, kakek Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Setelah itu dilanjutkan anak-anaknya hingga datang Islam, dan kewenangan ini ada di tangan Al Abbas bin AbdulMuththalib. (Lihat  Sirah An-Nabawiyah, Ibnu Hisyam, l/l29-l32, l37, l78-l79.) 

Selain itu Quraisy masih mempunyai beberapa kedudukan lain, yang dibagi di antara mereka. Dengan begitu mereka telah membentuk satu pemerintahan kecil, atau lebih tepatnya pemerintahan kecil yang demokrasi. Ada pembatasan masa jabatan dan bentuk-bentuk pemerintahan yang menyerupai sistem pemerintahan pada zaman sekarang, yang dikenal dengan istilah parlemen dan majlis parlemen. Inilah kedudukan-kedudukan tersebut : 

 

  1. Al-Isar, atau penanganan tempat api pada berhala untuk pemberian sumpah, yang menjadi wewenang Bani Jumah.  
  2. Tahjitul-amwal, atau penanganan korban dan nadzar yang disampaikan kepada berhala-berhala, begitu pula penyelesaian permusuhan dan persahabatan, yang menjadi wewenang Bani Sahm. 
  3. Permusyawaratan, yang menjadi wewenang Bani Asad. 
  4. Al-Asynaq, atau pengaturan tebusan dan denda, yang menjadi wewenang Bani Taim. 
  5. Hukuman atau pembawa panji kaum, yang menjadi wewenang Bani Umayyah. 
  6. Al-Qubah, atau penanganan militer dan pasukan kuda, yang menjadi wewenang Bani Makhzum. 
  7. Duta, yang menjadi wewenang Bani Ady. 

 

Ilmuwan MuslimAl Farabi

article thumbnail

Abu Nashr Muhammad ibn Muhammad ibn Tarkhan ibn Auzalagh al-Farabi (محمد فارابی ) dalam beberapa sumber ia dikenal sebagai Muhammad bin Muhammad bin Tarkhan bin Uzalagh al-Farabi atau yang b [ ... ]


Muslim Lainnya