Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Tuesday, May 22nd

Last update:11:25:17 PM GMT

Jurhum dan Khuza'ah

Zaman Isma’il Alaihis-Salam diperkirakan pada dua puluh abad sebelum Masehi. Sementara keberadaan Jurhum di Makkah kira-kira selama dua puluh 

satu abad. Mereka berkuasa selama dua puluh abad. Khuza' ah menangani urusan kota Makkah bersama-sama Bani Bakr. Hanya saja kabilah-kabilah 

Mudhar juga mempunyai tiga bidang penanganan. yaitu:

 

 

  1. Menjaga keamanan manusia dari AraYah hingga MuzdaliYah, dan memberi perkenan kepada mereka saat meninggalkan Mina, yang boleh dilakukan setelah Bani Ghauts hin Murrah dari suku Ilyas bin Mudhar, yang disebut ShauYah. Dengan kata lain, manusia tidak boleh melempar umrah kecuali setelah ada seseorang dari ShauYah yang melakukannya. Jika semua orang sudah selesai melempar jumrah dan hendak meninggalkan Mina. maka orang-orang ShauYah berada diantara dua sisi Aqabah. dan tak seorang pun boleh lewat kecuali setelah mereka lewat. Setelah itu orang-orang diperbolehkan lewat. Setelah orang-orang ShauYah musnah. tradisi ini dilanj.utkan Bani Sa'd bin Zaid dari Tamim.

  2. Pelaksanaan Iyadah (bertolak) dari Juma' ke Mina, yang menjadi wewenang Bani Udwan.

  3. Penanganan air minum selama bulan-bulan suci, yang menjadi wewenang Bani Tamim hin Ady dari Bani Kinanah.

Kekuasaan Khuza' ah di Makkah berlangsung selama tiga ratus tahun. Pada masa kekuasaan mereka, orang-orang Bani Adnan berpencar. di Najd. di pinggiran negeri Iraq dan Bahrain. Sedangkan di pinggiran Makkah ada suku-suku dari Quraisy, yaitu Hulul dan Hurum serta suku-suku lain dari Bani Kinanah. Bani Kinanah ini tidak mempunyai wewenang sedikit pun untuk menangani Makkah dan Baitul-Haram, hingga muncul Qushay bin Kilab.

Tabi'inUrwah bin Az-Zubair

article thumbnail

Nama sebenarnya adalah Abu Muhammad Urwah bin Zubair bin al-Awwam al-Quraisy. Beliau adalah salah seorang tabi’in besar dan salah seorang penghapal hadits yang sangat baik.Ia menerima hadits dari ay [ ... ]


Muslim Lainnya