Al Muwaththo - Hadis Riwayat Imam Malik No. 130
Ia menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya dari Fatimah binti Al Mundzir bin Az-Zubair, dari Asma' binti Abu Bakar Ash-Shiddiq, bahwa ia berkata, "Ada seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia berkata, Apakah pendapatmu jika salah seorang dari kami, pakaiannya terkena darah haid? Apa yang harus ia perbuat?" Rasulullah SAW berkata, "Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaknya ia mengeriknya kemudian mencucinya dengan air. Dan ia boleh shalat dengannya."
| HR Malik No. 129< Sebelumnya |
|---|









