Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Tuesday, May 22nd

Last update:11:25:17 PM GMT

HR Malik No. 121

Yahya menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Abdurrahman bin Harmalah bahwa seorang laki bertanya kepada Sa'id bin Al Musayyab tentang orang junub yang bertayammum kemudian ia mendapatkan air. Sa'id menjawab, "Apabila mendapatkan air, maka ia harus mandi untuk shalat yang berikutnya."
Malik berkata tentang orang yang bermimpi junub dalam perjalanan. Ia tidak mendapatkan air kecuali hanya cukup untuk berwudhu dan ia tidak merasa haus. Malik berkata, "Air tersebut digunakan untuk membasuh kemaluan dan najis yang mengena tubuhnya. Kemudian ia bertayammum dengan tanah yang suci sebagaimana yang diperintahkan Allah."
Malik ditanya tentang orang junub yang ingin bertayammum, tetapi ia tidak mendapatkan tanah kecuali tanah yang berpasir. Bolehkan ia bertayammum dengannya? Apakah shalat di atas tanah berpasir dimakruhkan?
Malik berkata, “Tidak mengapa shalat di tanah yang berpasir dan bertayammum dengannya. Karena Allah telah berfirman, “Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik(suci).” (Qs.An-Nisaa’(4):43). Setiap tanah dapat dipakai untuk tayammum baik yang berpasir maupun bukan.”