Ia menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwa para budak perempuannya mencuci kakinya dan memberikan kepadanya khumrah (alas kecil yang dipakai untuk shalat), padahal mereka sedang haid.
Malik ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki banyak istri dan banyak budak perempuan. Bolehkan ia menggauli mereka semuanya sebelum mandi? Ia menjwab, "Tidak mengapa. Jika ia menggauli dua budak perempuannya sebelum mandi. Adapun tentang menggauli (dua) wanita yang merdeka (istri), seorang laki-laki dimakruhkan menggauli istri pada hari untuk istrinya yang lain. Sedangkan jika ia menggauli budaknya lalu menggauli istrinya seclangkan ia masih junub, maka tidak mengapa."
Malik juga di tanya tentang seorang laki-laki junub yang disiapkan air untuknya. Ia lupa memasukkan jari ke dalamnya, karena login mengetahui panas atau tidaknya air. Malik berkata, "Jika jarinya tidak terkena najis. Saya berpendapat hal itu tidak membuat air menjadi najis."
| Berikutnya >HR Malik No. 116 |
|---|









