Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Wednesday, Feb 08th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Islam Menjawab Film Fitna Menjawab Film FITNA, ayat III

Menjawab Film FITNA, ayat III

Indeks Artikel
Menjawab Film FITNA, ayat III
fitna3-1
Semua Halaman
AYAT KETIGA
QS. MUHAMMAD [47]: 4

Maka apabila kamu bertemu (di medan perang) dengan orang-orang kafir maka pancunglah batang leher mereka, sampai batas apabila kamu telah melumpuhkan gerak mereka maka kuatkanlah ikatan (tawanlah) mereka, lalu
(kamu boleh) membebaskan mereka sesudah(nya) atau
(boleh juga melepaskannya) dengan menerima tebusan sampai perang meletakkan beban-bebannya. Demikian- lah, seandainya Allah menghendaki niscaya Dia akan membinasakan mereka tetapi Dia hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain dan orang- orang yang gugur pada jalan Allah, maka Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.
Ayat QS. Muhammad [47]: 4 oleh film Fitna ditampilkan dan dibacakan hanya sepenggal yaitu:

Penggalan tersebut diterjemahkan sebagai berikut:   “Therefore,  when  ye  meet  the unbelievers, smite at their necks and when ye have caused a bloodbath among them, bind a bond firmly on them.”
Itu disertai antara lain dengan penayangan seorang tawanan yang berbaju merah sedang mengalami pemenggalan kepala.
Catatan pertama yang amat penting adalah terjemahan kalimat  atskhantumûhum dengan a bloodbath. Terjemahan ini menggambarkan banjir darah akibat pemenggalan sekian banyak kepala yang diperintahkan itu.
Sebenarnya kalimat (اثخنتموهم) atskhantuاmûhum  terambil dari kata (اثخن)  atskhana yang biasa digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang berat dan padat sehingga sangat sulit bergerak atau digerakkan. Cairan yang beku atau ikatan yang sangat kuat juga dilukiskan dengan kata tersebut. Banyak ulama memahami penggalan ayat ini dalam arti “mengalahkan mereka dengan sangat jelas,” sehingga mereka tidak lagi dapat bergerak. Lalu, karena kekalahan demikian—dahulu— biasanya terjadi bila anggota pasukan lawan sudah banyak yang terbunuh, maka sebagian penafsir memahaminya dalam arti  “telah membunuh banyak di antara mereka.” Makna terakhir ini tidak selalu harus demikian. Satu pasukan dapat saja mengalami kekalahan total, walau anggota-anggotanya belum terbunuh, misalnya jika persenjataan mereka dihancurkan atau jalur logistik dan informasi mereka diputus. Selanjutnya, yang sangat mengherankan adalah bahwa yang dibaca dan diterjemahkan hanya sepenggal ayat saja, bukan seluruh ayat. Lanjutan ayat tidak dibaca atau diterjemahkan padahal ia berkaitan sangat erat dengan penggalan yang lalu. Mengapa ayat itu harus dipenggal dan tidak dibaca/diterjemahkan secara sempurna? Di mana gerangan amanah ilmiah produsen Fitna? Untuk lebih menjelaskan maksud firman Allah yang dipelintir ini, marilah kita membuka lembaran al-Qur’an untuk melihat apa yang dibicarakannya, dalam konteks apa, serta siapa yang dimaksudnya?
Sebelum ayat 4 QS. Muhammad, yang dijadikan dalih oleh film Fitna memfitnah Islam, ayat pertama hingga ayat ketiga menyatakan:
“Orang-orang yang kafir dan menghalang- halangi dari jalan Allah, Allah membatalkan amal-amal mereka, sedang orang-orang yang beriman dan mengerjakan (amal-amal) yang saleh  serta  beriman  kepada  apa  yang diturunkan kepada Muhammad—dan itulah yang  haq  dari  Tuhan  mereka—Allah menghapus dosa-dosa mereka serta memper- baiki pikiran mereka. Itu adalah karena sesungguhnya orang-orang kafir mengikuti yang batil dan sesungguhnya orang-orang yang beriman mengikuti yang haq dari Tuhan mereka. Demikianlah Allah membuat untuk manusia perumpamaan-perumpamaan bagi mereka.”
Anda lihat bahwa ayat-ayat di atas berbicara tentang orang-orang kafir, yakni orang-orang musyrik Mekkah yang menghalangi orang lain menganut agama dan kepercayaan yang dipilihnya. Itu pun menurut sementara ulama hanya terbatas pada dua belas orang tokoh yang menyiapkan konsumsi ketika terjadi perang Badar, yang merupakan perang pertama antara Nabi Muhammd saw dengan kaum musyrik itu. Sekali lagi, yang dimaksud bukan semua orang kafir, tetapi orang-orang tertentu yang mencabut salah satu hak asasi manusia, yakni kebebasan beragama.
Ayat 4 kemudian menyatakan:
 
“Maka apabila kamu bertemu (di medan perang) dengan orang-orang kafir, maka pancunglah batang leher mereka, sampai batas apabila kamu telah melumpuhkan gerak mereka maka kuatkanlah ikatan (tawanlah) mereka, lalu (kamu boleh) membebaskan mereka sesudah(nya) atau (boleh juga melepaskannya) dengan menerima tebusan sampai perang meletakkan beban-bebannya. Demikianlah, seandainya Allah menghendaki niscaya Dia akan membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, maka Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.”
Ayat ini berbicara tentang orang-orang yang dimaksud oleh ayat-ayat yang lalu, bahkan   kalaupun   Anda   bermaksud memahaminya dalam arti semua kaum musyrik, maka hendaknya jangan dilupakan kalimat “kamu bertemu di medan perang,”  bukan setiap pertemuan. Buktinya adalah lanjutan ayat  tersebut yang  berbicara  tentang peperangan. Perhatikan kalimat  “sampai perang meletakkan beban-bebannya,”  yakni sampai senjata-senjata  diletakkan  dan peperangan usai. Makna ini dikuatkan lagi dengan praktik Nabi Muhammad saw. Sekian lama beliau berada di Mekkah dan Madinah, jangankan membunuh dan melukai non- Muslim, mengganggu mereka pun tidak pernah terjadi.