Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Wednesday, Feb 08th

Last update:11:25:17 PM GMT

Pembatal Wudhu

Yang membatalkan wudhu ada enam: 

1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur (buang air kecil dan air besar, pen.). 

2. Keluarnya sesuatu yang najis dalam jumlah yang banyak dari tubuh. 

3. Hilang akal, baik karena tidur atau lainnya. 

4. Memegang kemaluan --yang di depan (qubul) dan di belakang (dubur)-- dengan tangan tanpa ada pelapis. 

5. Makan daging onta. 

6. Keluar (murtad) dari Islam. 

PERINGATAN PENTING 

Memandikan jenazah itu, yang benar tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama karena hal tersebut tidak ada dalil yang menyatakan batalnya wudhu. Tetapi, kalau yang memandikan itu sampai memegang kemaluan mayit tanpa ada pelapis, maka dia wajib berwudhu lagi. 

Dan memang seharusnya, dia tidak memegang kemaluan mayit kecuali dengan menggunakan pelapis. 

Begitu pula, bersentuhan dengan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu, baik diikuti dengan syahwat atau tidak. Demikian menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat yang dikemukakan ulama, yakni selama yang bersentuhan itu tidak sampai mengeluarkan sesuatu. Karena, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah mencium sebagian isteri beliau, lalu melaksanakan shalat tanpa wudhu lagi. 

Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam dua ayat, masing-masing di surat An-Nisa' dan surat Al-Maidah, yang berbunyi: "  " (atau kalian menyentuh wanita) maka yang dimaksud "menyentuh" di situ adalah jima menurut  pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat yang dikemukakan ulama. Dan ini juga adalah pendapat Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu dan sekelompok ulama salaf dan khalaf. Wallahu a'lam bish shawab. q 


Ilmuwan MuslimAl Farabi

article thumbnail

Abu Nashr Muhammad ibn Muhammad ibn Tarkhan ibn Auzalagh al-Farabi (محمد فارابی ) dalam beberapa sumber ia dikenal sebagai Muhammad bin Muhammad bin Tarkhan bin Uzalagh al-Farabi atau yang b [ ... ]


Muslim Lainnya