Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu.
Firman Allah Ta'ala
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." QS Al-Baqarah : 285. Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102 - 108.
| Yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan< Sebelumnya | Berikutnya >Qiyamul Lail Ramadhan |
|---|










