Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Tuesday, May 22nd

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Mengenal Islam Ramadhan Hukum Jima' (Senggama / Bersetubuh) Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Hukum Jima' (Senggama / Bersetubuh) Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu.

Firman Allah Ta'ala

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." QS Al-Baqarah : 285. Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102 - 108. 


Tabi'inSa’id bin aL-Musayyab

article thumbnail

Nama lengkapnya Sa’id bin al-Musayyab bin Hazn al-Quraisy al-Makhzumi, ayahnya dan kakeknya adalah sahabat Nabi Shallallahu alaihi wassalam, ia dilahirkan sebelum Umar menjadi khalifah, sejak muda t [ ... ]


Muslim Lainnya