SUNNAH-SUNNAH FITHRAH
Yaitu sunnah-sunnah para Nabi saw ada juga yang berpendapat sebagai agama. (Syarh Shahiih Muslim, karya an-Nawawi (I/543))
Diiwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata :
“Fithrah itu ada lima : khitan, istihdad (menghilangkan bulu yang ada disekitar kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR. Al Bukhari (no.5891) dan Muslim (no.257)).
1. Khitan
Khitan bagi seorang wanita adalah membuang (memotong) sebagian kecil kulit yang terletak di bagian atas farji (kemaluan). Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan syahwatnya. Khitan bagi seorang wanita hukumnya mustahabb (dianjurkan) dan merupakan kemuliaan
Ibnu qudamah ra berkata di dalam kitab al Mughni (I/58), “khitan hukumnya wajib bagi seorang laki-laki dan merupakan kemuliaan bagi seorang wanita, dan inilah pendapat kebanyakan para ulama…”
Di antara dalil yang menunjukkan disyariatkannya khitan adalah sabda rasulullah saw :
“ jika seorang laki-laki telah duduk di antara kedua kaki dan tanganya (wanita) dan kedua khitan telah bersentuhan, maka wajiblah mandi” (shahiih Muslim (no.349) dan yang lainnya)
Kedua khitan maksudnya adalah yang dipotong (dikhitan) dari kemaluan anak kecil laki-laki dan wanita. Di dalam hadits tersebut terdapat penjelasan bahwa wanita pun dikhitan.
Banyak hadits yang berbicara tentang khitan bagi wanita, tetapi seluruhnya bermasalah. Di antaranya adalah hadits Ummu’ Athiyyah ra, bahwa seorang wanita di Madinah sering mengkhitan, lalu Nabi saw berkata kepadanya :
“ Jangan terlalu berlebihan memotongnya! Karena yang demikian itu lebih tehormat bagi seorang wanita dan lebih dicintai oleh suami.(HR. Abu dawud (no.5271 dan beliau melemahkan hadits ini).
Riwayat hadits ini lemah akan tetapi dishahihkan oleh al-Allamah al-Albani dalam as-Silsilah ash-shahiihah (no. 722).
Bagaimanapun keadaannya, sesungguhnya khitan bagi seorang wanita hukumnya mustahabb (dianjurkan), wallahu a’lam.
2. Siwak
Penggunaan siwak disunnahkan di dalam berbagai keadaan, yang paling utama, adalah :
a. Ketika Hendak berwudhu
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, beliau berkata, rasulullah saw bersabda :
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka agar bersiwak setiap berwudhu.”(HR. Ahmad, hadits ini tercantum dalam shahiihul Jaami’ (no.5316)).
b. Ketika akan melakukan shalat
Diriwayatkan dari Abu hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda :
“ Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka agar bersiwak setiap kali akan melakukan shalat”(HR.AlBukhari (no.887) dan Muslim no.252))
c. Ketika akan membaca al-Quran
Diriwayatkan dari Ali ra, beliau berkata, “Kami diperintahkan untuk bersiwak, dan beliau Nabi saw bersabda :
“Sesungguhnya ketika seorang hamba melakukan shalat, maka seorang malaikat dating kepadanya, lalu ia berdiri dibelakangnya seraya mendengarkan (bacaan) al-Quran dan mendekat kepadanya. Ia senantiasa mendengarkan dan mendekat hingga meletakkan mulutnya pada mulut (orang yang membaca al-Quran) dan tidaklah ia membaca satu ayat pun melainkan ayat tersebut sampai ke perut malaikat itu”(HR.Al-Baihaqi (I/38)dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-shahiihah (no.1213))
d. Ketika akan memasuki rumah
Diriwayatkan dari al-Miqdam bin Syuraih, dari ayahnya, beliau berkata :
“Aku bertanya kepada ‘Aisyah ra, aku katakana, Dengan apakah Nabi saw memulai ketika beliau hendak memasuki rumahnya? Aisyah menjawab ‘Dengan bersiwak. “(HR. Muslim (253) dan yang lainnya)
e. Ketika hendak melakukan Qiyamul Lail (Shalat Tahajjud)
Diriwayatkan dari HUdzaifah ra, ia berkata :
“Ketika hendak melakukan shalat Tahajjud, Nabi saw membersihkan mulutnya terlebih dahulu dengan siwak.(HR.AL Bukhari (no.246)dan Muslim (no.255))
| Tujuan Ibadah< Sebelumnya | Berikutnya >Syarat Diterimanya Ibadah |
|---|









