NAJIS-NAJIS YANG DISEBUTKAN DALAM DALIL
1. Kotoran manusia dan air kencingnya
Adapun najisnya kotoran manusia, berdasarkan sabda rasulullah saw :
“Jika salah seorang di antara kalian menginjak najis dengan sandalnya, maka tanah adalah pensucinya.”
Sedangkan najisnya air kencing manusia berdasarkan hadits Anas ra, bahwa seorang Arab badui kencing di masjid, lalu orang-orang berdiri (marah) kepadanya, kemudian rasulullah saw bersabda :
“Biarkan ia, jangan kalian menghentikannya!”
Anas ra berkata, “Setelah selesai beliau memerintahkan untuk diambil-kan satu ember air, lalu disiramkan di atasnya.
Di antara dall lain yang menunjukkan kenajisan dua hal ini adalah hadits-hadits yang memerintahkan untuk bersuci, mandi dan berwudhu darinya.
2. Madzi dan wadi
Madzi adalah air encer dan lengket yang keluar, ketika adanya dorongan syahwat, seperti bercumbu, mengingat jima atau menginginkannya. Keluarnya tidak memancar dan tidak diakhiri dengan rasa lemas, bahkan terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya. Air ini terjadi pada kaum pria dan wanita, akan tetapi lebih seringa pada kaum wanita. Air tersebut adalah najis berdasarkan kesepakatan kaum ulama. Karena itulah nabi saw memerintahkan agar mencuci kemaluannya karenanya.
Diriwayatkan dalam ash-shahiihain bahwa rasulullah saw berkata kepada seseorang yang bertanya tentang air madzi, beliau bersabda :
“Ia harus mencuci kemaluannya dan berwudhu.”
Sedangkan wadi adalah air yang berwarna putih, kental, biasanya keluar setelah kencing. Air tersebut najis berdasrkan ijma’.
3. Darah haidh
Diriwayatkan dalam ash-shahihain, dari Asma binti abu Bakar ra, ia berkata, “seorang wanita dating kepada nabi saw, lalu berkata, ‘Wahai rasulullah, pakaian salah seorang dari kami terkena darah haidh, apa yang harus dia perbuat?’ rasulullah saw menjawab :
“Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air. Kemudian ia boleh melakukan shalat dengannya.”
Perintah mencuci pakaian merupakan bukti bahwa darah haidh adalah najis, dan ini adalah pendapat yang disepakati.
Demikian pula darah secara umum yang keluar dari badan manusia atau hewan yang boleh dimakan dagingnya. Lebih dari satu orang ulama menukil bahwa darah tersebut najis berdasarkan ijma. Jika ijma tersebut telah tetap, maka kita tidak perlu lagi mempertimbangkan pendapat ulama kurun terakhir yang berpendapat bahwa tersebut suci. Dan jika ijma tersebut tidak tetap maka kita berpendapat bahwa darah tersebut pada dasarnya adalah sci. wallaahu a’lam.
4. Kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan
Diriwayatkan dari Abdullah ra, ia berkata ;
“ Nabi saw hendak buang air besar, lalu beliau berkata, bawakan untukku tiga batu !’ kemudian aku hanya menemukan dua batu dan satu kotoran keledai. Beliau mengambil dua batu dan melempakan kotoran itu. Beliau berkata, (kotoran) itu najis.
Hadits ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah najis.
Adapun hewan yang dagingnya boleh dimakan, jika kebanyakan dari makanannya bukan sesuatu yang najis, maka air kencingnya, kotorannya, air liurnya, susunya, dan yang lainnya pada dasarnya suci.
5. Air liur anjing
Nabi saw bersabda ;
“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian jika dijilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan tanah.”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa air liur anjing adalah najis. Adapun seluruh badan anjing dan bulunya selain mulut, pada dasarnya adalah suci. Al bukhari telah meriwayatkan sebuah hadits secara mu’allaq dan disambungkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih, dari Ibnu ‘Umar ra, ia berkata :
“Aku pernah bermalam di dalam masjid pada masa rasulullah saw dan anjing-anjing kencing, dating dan pergi di dalam masjid. Mereka (para sahabat) tidak ada yang menyiramnya dengan air sedikit pun.”
Akan tetapi yang dianjurkan hanya menyirami tempat berdiamnya anjing saja. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Maimunah ra, ia berkata :
“Di rumahku ada seekor anjing kecil, lalu nabi saw mengeluarkannya. Kemudian beliau menyiram tempatnya dengan air.
6. Babi
Babi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama, hal ini karena adanya nash yang jelas dalam al-Quran. Allah swt berfirman :
“ Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor.” (QS. Al-An’aam : 145)
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang najis dan haramnya daging babi, lemaknya, dan seluruh anggota badannya.
7. Bangkai
Bangkai adalah hewan yang matitanpa disembelih secara syari’at. Bangkai tersebut najis berdasarkan ijma. Nabi saw bersabda :
“Jika kulit bangkai telah dimasak, maka ia menjadi suci.’
a. Bangkai ikan dan belalang
Keduanya suci berdasarkan perkataan Umar ra :
“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa”
Hadits ini masuk dalam hokum rafa’ (dihubungkan kepada rasulullah saw).
b. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, lebah, semut, kutu dan yang sepertinya.
Hal ini berdasarkan sabda rasulullah saw :
“ Jika lalat jatuh ke dalam wadah salah seorang di antara kalian, maka tenggelamkanlah semuanya ke dalam air, kemudian buanglah karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap yang lainnya ada obat (penawar).”
c. Tulang bangkai, tanduknya, kukunya, rambutnya dan bulunya.
Pada dasarnya semua adalah suci. Imam Al-Bukhari telah mencantumkan dalam kitab shahiihnya (I/342), “Imam az-Zuhri ra berkata tentang tulang pada bangkai, seperti tulang pada bangkai gajah dan yang lainnya…, “ Aku telah mendapati banyak ulama Salaf menggunakannya sebagai sisir dan mengambil minyak darinya. Mereka semua tidak mempermasalahkannya.”
Hammad (guru Imam al-Bukhari) berkata, “Tidak ada masalah pada bulu bangkai.”
8. Su’-ru(sisa air yang diminum) binatang buas dan binatang lain yang dagingnya tidak boleh dimakan.
As-Su’ru maknanya adalh sisa air yang ada pada suatu wadah setelah diminum.
Dalil yang dijadikan landasan bagi najisnya sisa air ini adalah sabda rasulullah saw, ketika beliau ditanya tentang air yang tergenang di sebuah dataran (kubangan air) yang dikenai oleh taring binatang buas dan binatang lainnya, beliau saw bersabda :
“Jika air itu mencapai dua kulah, maka ia tidak terkotori.”
Adapun kucing dan hewan yang lebih kecil darinya, maka air sisa minumnya adalah suci, berdasarkan sabda raulullah saw :
“Kucing itu bukanlah najis, ia hanyalah hewan jantan dan betina yang biasa berkeliaran ditengah-tengah kalian.”
Faedah :
Sebagian ulama menyebutkan hal-hal najis lainnya di dalam kitab-kitab fiqih dan furu’ (selain yang disebutkan), seperti muntah, nanah, khmr (jenis minuman keras) dan yang lainnya. Akan tetapi tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa semua itu najis. Sedangkan hukum asal dari sesuatu adalah suci selama tidak ada dalil shahih yang menetapkan kenajisannya. Walhasil kita menetapkan bahwa semuanya adalah suci.
| Berikutnya >Hukum-Hukum Air Dan Segala Sesuatu Yang Dapat Digunakan Untuk Bersuci |
|---|









