Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Ibadah Thaharah - Bersuci dari Najis Hukum-Hukum Air Dan Segala Sesuatu Yang Dapat Digunakan Untuk Bersuci

Hukum-Hukum Air Dan Segala Sesuatu Yang Dapat Digunakan Untuk Bersuci

Shalat tidak akan sah selama engkau dalam keadaan tidak suci dari hadats besar, hadats kecil dan najis. Nabi saw bersabda :

“Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci” 

Bersuci dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua macam alat : air atau tanah yang dapat menggantikannya pada beberapa keadaan.

Air ada dua macam ;
1. Air Suci :
Yaitu air yang masih tetap dalam keadaan aslinya. Ia adalah semua air yang keluar dari tanah atau air yang turun dari langit. Allah swt berfirman :
“ Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk mensucikan kamu dengan air hujan itu.” (QS. Al-Anfaal:11)
Yaitu air sungai, salju dan air sumur, meskipun telah berubah karena lama tergenang atau karena bercampur dengan sesuatu yang suci dan tidak mungkin dipisahkan darinya.
Demikian pula air laut berdasarkan sabda rasulullah saw :
“Air laut itu suci mensucikan, dan bangkai hewan yang ada di dalamnya halal.” 
Air suci ini adalah air yang suci pada dzat air itu sendiri dan mensucikan bagi yang lainnya. Air inilah yang dapat menghilangkan hadats dan najis.
Jika air suci ini dicampuri  oleh sesuatu yang suci, lalu salah satu dari sifatnya berubah maka air itu tetap dalam keadaan suci selama ia masih berwujud air. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummu Hani: 
“ bahwa rasulullah saw dan Maimunah mandi dalam satu wadah di dalamnya ada bekas adonan tepung.” 
Adapun jika air tersebut bercampur dengan sesuatu yang suci kemudian mengeluarkan air suci tersebut dari wujud aslinya, maka ketika itu tidak boleh bersuci dengannya, seperti air the. Demikian juga air yang diperas dari sesuatu yang suci, seperti air mawar karena ia tidak dinamakan air secara hakiki.

2. Air najis
Yaitu air yang telah bercampur dengan sesuatu yang najis sehingga berubah salah satu sifatnya.
 
Beberapa Masalah yang Berhubungan dengan Hukum Air
1. Air yang berjatuhan dari anggota wudhu'tetap dalam keadaansuci dan masih dapat digunakan untuk bersuci selama baunya, warnanya dan rasanya tidak berubah karena bercampur dengan sesuatu yang najis. Para sahabat pun berlomba-lomba untuk mendapatkan air yang berjatuhan dari anggota badan nabi saw ketika beliau berwudhu. 
Diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari ;
“Bahwa Nabi saw dan salah satu isterinya mandi dari satu wadah air. *
2. Kesucian air tidak hilang dengan sebab keraguan karena pada dasarnya air itu suci. Ketika seseorang meragukan kesuciannya maka ia harus meyakininya.