Talfiq, yaitu mendatangkan suatu cara (dalam ibadah atau mu’amalah) yang tidak pernah dinyatakan oleh ulama mujtahid. Maksudnya, bertaklid kepada madzhab-madzhab serta mengambil (menggabungkan) dua pendapat atau lebih dalam satu masalah, yang memiliki rukun-rukun dan cabang-cabang, sehingga memunculkan suatu perkara gabungan (rakitan) yang tidak pernah dinyatakan oleh seorang pun (dari para imam mujtahid)[1], tidak oleh imam yang dulu dia ikuti madzhabnya maupun imam ‘barunya’. Justru masing-masing imam tersebut menetapkan batilnya penggabungan dalam ibadah tersebut.
Dalam bahasa Arab, kata talfiq (التَّلْفِيقُ) berasal dari kata (لَفَّقَ – يُلَفِّقُ – تَلْفِيقاً) yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain. Misalnya seperti ungkapan (لَفَّقْتُ الثَّوْبَ) yang artinya, saya menggabungkan antara kedua ujung baju (pakaian/kain), satu dengan yang lain, lalu menjahitnya. (Lisanul Arab 10-330-331). Dan pembahasan talfiq yang akan dibahas di sini ialah, sebagaimana banyak diperbincangkan oleh para ulama ushul dan fuqaha yang menyangkut masalah bertaklid kepada madzhab-madzhab para imam mujtahid. Kami angkat berdasarkan kitab Ushul Al Fiqhi Al Islami, karya Dr. Wahbah Az Zuhaili, Juz II, hlm. 1171-1181.
Syaikh Ali Ajhuri Asy Syafi’i memberi komentar, bahwa (contoh) seperti itu dilarang pada masa kami, dan hal itu tidak boleh serta tidak sah untuk diamalkan. Karena menurut madzhab Asy Syafi’i, disyaratkan yang menikahkan anak kecil harus ayah atau kakeknya, dan harus seorang yang adil, serta mesti ada kemaslahatan bagi anak tersebut dalam pernikahannya. Kemudian yang menikahkan si wanita harus walinya yang adil dengan dua saksi yang adil pula. Jika ada satu syarat tak terpenuhi, maka tidak sah tahlil tersebut, karena pernikahannya tidak sah.
Ref : Al Manhaj
_______
Footnote
[1]. Hal itu bila dalam satu masalah seseorang mengamalkan dua pendapat sekaligus atau mengamalkan salah satunya dengan menyisakan pengaruh pendapat lainya.
[2]. Umdatut Tahqiq, hlm. 101.
| Berikutnya >Taqwa |
|---|









