
JIHAD (Jihad)
Istilah jihâd dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 41 kali di dalam al-Quran. Kata jihâd yang berasal dari kata juhd (جُهْد) dan jahd (جَهْد) berarti “kekuatan, kemampuan, kesulitan, dan kelelahan”. Dari pengertian itu dipahami bahwa jihad membutuhkan kekuatan, baik tenaga, pikiran, maupun harta. Pada sisi lain, dipahami bahwa jihad pada umumnya mengandung resiko kesulitan dan kelelahan dalam pelaksanaannya.
Kata al-juhd hanya dijumpai sekali di dalam al-Quran, yakni S. At-Taubah [9]: 79. Ayat ini berbicara mengenai sikap dan penghinaan orang munafik terhadap orang-orang beriman yang memberikan sedekah dengan sukarela, sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Adapun kata al-jahd ditemukan lima kali di dalam al-Quran, masing-masing di dalam S. Al-Mâ’idah [5]: 53, S. Al-An‘âm [6]: 109, S. An-Nahl [16]: 38, S. An-Nûr [24]: 53, dan S. Fâthir [35]: 42, semuanya berbicara dalam konteks sumpah, baik sumpah yang benar maupun yang bohong. Akan tetapi, ayat-ayat tersebut cukup memberikan petunjuk tentang kesungguhan pelakunya dalam bersumpah, walaupun belum tentu benar.
Dalam terminologi Islam, kata jihâd diartikan sebagai “perjuangan secara sungguh- sungguh mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki untuk mencapai tujuan”, khususnya dalam konteks melawan musuh atau mempertahankan kebenaran, kebaikan, dan keluhuran.
Meskipun begitu, istilah jihad yang dijumpai di dalam al-Quran tidak semuanya berarti berjuang di jalan Allah, karena ada juga ayat yang menggunakan kata jihad dalam pengertian “berjuang dan berusaha seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan”, walaupun tujuan yang dimaksud belum tentu benar. Hal seperti ini dijumpai di dalam S. Al-‘Ankabût [29]: 8 dan S. Luqmân [31]: 15. Kedua ayat tersebut berbicara dalam konteks hubungan antara anak yang beriman dan orang tuanya yang kafir.
Kata jihâd yang mengandung pengertian “berjuang di jalan Allah”, ditemukan sejumlah 33 ayat; 13 kali dalam bentuk fi‘l mâdhi (فِعْلُ مَاضٍ = kata kerja bentuk lampau), lima kali dalam bentuk fi‘l mudhâri‘ (فِعْلُ مُضَارِعٍ = kata kerja bentuk sekarang atau yang akan datang), tujuh kali dalam bentuk fi‘l amr (فِعْلُ أَمْرٍ = kata kerja perintah), empat kali dalam bentuk mashdar, dan empat kali dalam bentuk ism fâ‘il (إِسْمُ فَاعِلٍ = kata benda yang menunjukkan pelaku). Ayat-ayat tersebut memberikan indikasi bahwa jihâd mengandung pengertian yang luas, yakni perjuangan secara total yang meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk di dalamnya perang fisik atau mengangkat senjata terhadap para pembangkang atau terhadap musuh.
Dengan begitu, istilah jihâd tidak selalu berkonotasi perang fisik, bahkan terdapat beberapa ayat yang berbicara tentang jihâd, tetapi tidak berkonotasi perang, khususnya ayat-ayat Makkiyah seperti S. Al-‘Ankabût [29]: 6 dan 69. Ayat-ayat tersebut memberikan indikasi bahwa jihâd yang dimaksudkan adalah mencurahkan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk mencapai ridha Allah. Karena itu, orang yang berjihad di jalan Allah tidak mengenal putus asa, menyerah, atau berkeluh kesah. Bahkan, S. Al-Furqân [25]: 52 yang juga termasuk ayat Makkiyah, secara tegas memerintahkan berjihad terhadap orang-orang kafir dengan jihad yang besar. Akan tetapi, ayat ini pun tidak dapat dipahami sebagai jihad dalam bentuk kontak senjata, mengingat bahwa selama Nabi Saw. mengembangkan misi kerasulannya di Mekah, beliau tidak pernah melakukan kontak senjata dengan orang-orang kafir. Padahal, ayat-ayat ini secara jelas dan tegas memerintahkan agar menghadapi orang-orang kafir dengan jihad yang besar. Bahkan, ketika orang-orang musyrik mengadakan tekanan dan penyiksaan terhadap umat Islam, terdapat indikasi bahwa kaum muslimin berupaya menghadapi kekejaman tersebut tidak dengan berperang, tetapi beliau menyatakan kepada sahabatnya, “Ishbirû fa innî lam u’mar bil-qitâl” (إِصْبِرُوْا فَإِنِّى لَمْ أُؤْمَرْ بِالقِتَالِ = bersabarlah kalian karena aku belum mendapat perintah untuk berperang).
Dengan begitu, perintah berjihad di dalam S. Al-Furqân [25]: 52 di atas bukanlah perintah berperang. Perintah berjihad terhadap orang-orang kafir adalah dengan menggunakan Al-Quran, yakni menyampaikan ajaran Al-Quran dengan informasi rasional atau pendekatan-pendekatan lainnya yang dapat menarik perhatian mereka kepada Islam. Terbukti bahwa banyak orang kafir yang tertarik kepada Islam karena pendekatan yang lunak dan simpatik.
Di samping itu, S. At-Taubah [9]: 73 dan S. At-Tahrim [66]: 9, secara tegas memerintahkan berjihad terhadap orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Terhadap orang-orang kafir, jihad dalam bentuk kontak senjata telah dilaksanakan oleh Nabi, tetapi terhadap orang-orang munafik, Nabi tidak melakukannya. Ini pun memberikan kesan bahwa jihad terhadap orang-orang munafik bukanlah jihad dalam bentuk mengangkat senjata, sebab secara formal mereka adalah umat Islam dan mereka pun tidak secara terang-terangan mengadakan aksi untuk menghancurkan Islam. Karena itu, usaha maksimal yang dapat dilakukan untuk menghadapi mereka adalah membendung pengaruh buruk yang ditimbulkan mereka.
Meskipun begitu, tidak dapat diingkari bahwa jihad dapat pula mengambil bentuk peperangan, tetapi jihad dalam pengertian ini bersifat kondisional, bukan pengertian satu-satunya. Yang jelas bahwa jihad sebagai cara untuk memelihara dan mempertahankan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat harus dilaksanakan secara terus-menerus. Karena itu pula, maka jihad dalam pelaksanaannya harus bermotifkan tekad yang bulat untuk mencari ridha Allah. Dalam hal ini, al-Quran menyatakan bahwa pengerahan tenaga, pikiran, dan harta benda secara optimal tidak boleh menyimpang dari jalan yang diridhai Allah, seperti diisyaratkan di dalam beberapa ayat, misalnya: S. Al-Baqarah [2]: 218, S. Al-Mâ’idah [5]: 35 dan 54, S. Al-Anfâl [8]: 72 dan 74, S. At-Taubah [9]: 19, 24, dan 41, S. Al-Hajj [22]: 78, S. Al-Hujurât [49]: 15, dan S. Ash-Shaff [61]: 11. Ayat-ayat tersebut memberi petunjuk bahwa orang yang mengerahkan tenaga, pikiran, dan harta bendanya akan memperoleh ridha Allah bila mereka berjuang dengan ikhlas pada jalan yang benar.
Mengenai luasnya ruang lingkup dan cakupan jihad di jalan Allah, seperti yang ditunjukkan di dalam al-Quran, meliputi jihad dengan diri dan jihad dengan harta, seperti disebutkan di dalam beberapa ayat, misalnya: S. Al-Anfâl [8]: 72, S. At-Taubah [9]: 20, 41, dan 88, S. An-Nisâ’ [4]: 95, S. Al-Hujurât [49]: 15, serta S. Ash-Shaff [61]: 11. Istilah jihâd di dalam ayat-ayat tersebut dikaitkan dengan alat yang digunakan untuk berjihad, yaitu harta dan diri. Hal ini dapat dimaklumi karena jihad tidak dapat dilaksanakan tanpa modal dan karena itu, maka jihad disesuaikan dengan modal serta tujuan yang ingin dicapai. Sebelum tujuan tercapai dan selama modal masih ada di tangan, selama itu pula jihad masih tetap dituntut.
Di samping jihad dengan harta, juga disebutkan bersama-sama jihad dengan anfus (أَنْفُس), yang dapat berarti “hati, jenis, nyawa, dan totalitas manusia”. Maka, ketika al-Quran memerintahkan berjihad dengan anfus, ia dapat mencakup jihad dengan nyawa, emosi, pengetahuan, tenaga, dan pikiran, bahkan juga waktu dan tempat.
Perintah berjihad dengan menggunakan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki manusia disebutkan pula di dalam S. Al-Hajj [22]: 78. Hal itu berarti bahwa jihad merupakan puncak dari segala aktivitas. (psq.or.id)
| Ja'iz< Sebelumnya | Berikutnya >Jizyah |
|---|









