Hak cipta (copyright); Pemilikan hak untuk menerbitkan buku, buku petunjuk, surat kabar, dan sebagainya; Pemilikan dan kekuasaan untuk mendapatkan ganti rugi terhadap pencurian dan penerbitan yang tidak resmi atau membuat penggandaan.
| Hukum Mu'amalah< Sebelumnya | Berikutnya >Husab al-Wada'i |
|---|









