Pengertian Ghuluw
- Secara bahasa, ghuluw berarti melampaui batas. Harga yang melampaui batas, dikatakan Ghala'. Martabat ataupun kedudukan yang melampaui hak disebut, Ghalw. Seluruhnya diambil dari kata Ghala - yaghluw.
- Sedangkan Ghuluw dalam beragama berarti: melampaui apa yang dikehendaki syari'at, baik dalam keyakinan, maupun amalan.
Ada juga ulama yang mengatakan, "Ghuluw berarti melampaui batas dengan menambah-nambah dalam memuji sesuatu atau mencelanya sehingga melampaui apa yang menjadi haknya."
| Berikutnya >Hukum Ghuluw |
|---|









