Macam - Macam Ghuluw
- Ghuluw dalam Aqidah
- Ghuluw Dalam Amalan
- Ghuluw dalam Bentuk-bentuk Lain
Ghuluw dalam Aqidah
Ghuluw dalam aqidah adalah seperti ghuluw-nya orang-orang Nashrani dengan keyakinan trinitasnya. Seperti juga ghuluw-nya orang-orang syi'ah / Rafidhah yang meninggikan derajat Ali sampai sebagian di antaranya menganggapnya lebih baik dari Abu Bakar, Umar dan Utsman. Sebagian lagi bahkan menganggapnya lebih baik dari Rasulullah, wal 'iyadzu billah. Lebih dari itu, sebagian orang syi'ah bahkan menganggap Ali sebagai titisan Allah.
Contoh lainnya adalah ghuluw-nya orang-orang sufi yang menganggap suci para pemimpinnya yang dianggap tak mungkin keliru. Tak jarang, pelanggaran syari'at yang dilakukan para pemimpin itu, sampai pada batas dosa-dosa besar, yang kemudian justru dianggap sebagai tanda-tanda ke-keramatan-nya.
Ghuluw yang meliputi kultus individu seperti di atas, juga banyak merambati golongan non tasawuf. Dalam hal ini,
Syaikh Bakar Abu Zaid mengingatkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah menegaskan bahwa barangsiapa yang menetapkan seseorang -siapapun orangnya- untuk ditaati, sehingga ia berwala (loyal) atau bermusuhan dengan seseorang untuk menyetujui pendapat orang itu, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan, maka ia termasuk kelompok orang-orang yang memecah belah dien mereka.
Sedangkan mereka (dengan perbuatan itu) menjadi bergolong-golongan.
Lalu Syaikh Bakar Abu Zaid berkomentar, Manhaj dakwah semacam ini (yang akhirnya bergolong-golongan) tak pantas dijadikan asas perubahan bagi ummat dan menyatukan barisan mereka.
Syaikh Ali Hasan (murid syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani) juga pernah menyatakan,
Oleh sebab itu, Islam tidak mengenal adanya orang yang dinamakan "orang agama", yaitu istilah buat orang alim yang suka mengibuli massa dengan ilmunya, suka membagi-bagikan surat pengampunan dosa, serta (merasa) memiliki hak untuk menghalalkan dan mengharamkan.
Namun yang dikenal Islam adalah "orang alim dalam agama", yang bertugas mengajarkan hukum-hukum Allah kepada orang awam yang masih belum mengerti. Dengan hujjah yang jelas, tanpa memaksa mereka mengikuti pendapatnya, kecuali dengan dalil yang terang dari Kitab, Sunnah, ataupun Ijma' / konsensus yang disepakati para ulama'"
Ghuluw Dalam Amalan
Ibnu Taimiyah pernah menyatakan, at Tasydid (bersikap melampaui batas), terkadang berwujud menjadikan perkara yang tidak wajib atau pun sunnah, menjadi wajib atau disunnahkan. Terkadang juga dalam bentuk menjadikan perkara yang mubah menjadi makruh ataupun haram.
Ibnul Qayyim berkata, Ghuluw (dalam amalan) memiliki dua bentuk:
a) Yang dapat mengeluarkan seseorang dari ketaatan. Seperti menambah - nambah rakaat dalam shalat, atau puasa setiap hari termasuk di hari yang diharamkan, puasa tanpa henti, ataupun melempar jumrah dengan batu-batu besar, dan lain-lain.
b) Yang dikahawatirkan dapat menyebabkan kebosanan. Saperti puasa setiap hari -tapi tidak termasuk hari-hari yang diharamkan puasa, shalat sepanjang malam dan lain sebagainya. Nabi telah banyak memperingatkan sahabatnya terhadap perbuatan-perbuatan semacam itu. Seperti Abdullah bin Amr bin'Ash, Abu Darda dan lain-lain.
Ghuluw dalam Bentuk-bentuk Lain
Sikap ghuluw, juga kerap menghinggapi seorang Musilm dalam menggunakan akal, sehingga menjadikan akal tersebut sebagai barometer kebenaran. Seperti halnya kalangan rasionalis.
Adakalanya sikap ghuluw juga membaluti antipati seorang Muslim terhadap orang - orang kafir. Sehingga tidak jarang menyikapi mereka dengan kasar dan tidak pada tempatnya, atau menyerobot apa yang menjadi hak mereka sebagai manusia.
Sikap ghuluw juga kerap hadir dalam pentas dakwah, pentas amar ma'ruf nahi mungkar, sehingga seringkali tanpa batasan syari'at, atau menabrak etika dan adab yang menjadi roh dakwah dan metodologi samawi (dari Allah) yang dipraktekkan Nabi.
Padahal, ungkapan keras, meski sudah pada tempatnya sekalipun, tetap harus dipilih mana yang paling beradab, apalagi bila ditujukan kepada kaum Muslimin.
Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah bersabda, Janganlah seorang di antara kamu mengatakan kepada dirinya sendiri "khobutsat nafsi" (sungguh jahat diriku). Namun hendaknya dia mengatakan "laqisat nafsi" (artinya kira-kira: "buruk sekali diriku ini")"
Imam An Nawawi berkata, Para ulama menyatakan bahwa arti "khobutsat" dan "laqitsat" sebenarnya sama. Akan tetapi Nabi tidak menyukai lafadz "khobutsat" (karena kasar).
Sementara Syaikh Salim Al Hilali sendiri berkomentar, Dilarang mempergunakan lafadz-lafadz kotor dalam menyifati kondisi kaum Muslimin. Dianjurkan juga memelihara adab dalam ucapan terhadap segala sesuatu (juga semua orang), termasuk terhadap diri sendiri.
Selain itu dianjurkan menghindari ungkapan yang jelek dan lafadz yang buruk dalam segala kondisi.
| Penyebab Ghuluw< Sebelumnya |
|---|









