Usia Jenazah Bayi Yang Dishalatkan
Para ulama berbeda pendapat tentang kapankah jenazah bayi dishalatkan.
- Malik berpendapat : bayi tidak perlu dishalati sampai keluar dari perut ibunya dan bersuara (menangis). Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Syafi'i.
- Abu Hanifah berpendapat : bayi dishalatkan ketika telah ditiupkan ruhnya, yaitu ketika telah berada di dalam perut ibunya selama empat bulan lebih. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Ibnu Abi Laila.
Sebab perbedaan pendapat : Adanya perbedaan memahami antara dalil yang mutlaq dengan dalil yang muqayyad. Diriwayatkan dari At-Tirmidzi dari Jabir bin Abdullah RA dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda,
"Bayi tidak dishalatkan, tidak mewarisi dan tidak diwarisi hingga lahir dengan berteriak."
Diriwayatkan dari Nabi SAW, dari Mughirah bin Syu'bah, bahwa beliau SAW bersabda,
"Bayi tidak dishalatkan. "
Ulama yang menguatkan hadits Jabir RA mengatakan bahwa hadits tersebut bersifat umum, sedangkan hadits ini (dari Mughirah) hanya bersifat penjelasan, sehingga yang umum harus disesuaikan dengan dalil yang menjelaskannya. Dengan demikian, hadits Mughirah bermakna bahwa bayi harus dishalatkan jika lahir dengan bersuara kemudian meninggal dunia.
Ulama yang menguatkan hadits Mughirah mengatakan bahwa yang menjadi patokan dalam shalat jenazah adalah meninggalnya muslim yang pernah hidup. Dan anak bayi jika telah lahir dan bergerak, maka hukumnya sama seperti orang yang hidup, sehingga hukumnya pun sama seperti orang muslim lain. Dan setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dishalatkan. Para ulama menguatkan dalil umum ini atas dalil khusus karena sesuai dengan qiyas.
Ada juga yang berpendapat beda dan mengatakan bahwa bayi tidak perlu dishalatkan. Abu Daud meriwayatkan, "Sesungguhnya Nabi tidak menyalati putranya (Ibrahim) padahal usianya delapan bulan.
Diriwayatkan pula, "Sesungguhnya beliau menyalatkannya (Ibrahim) dan usianya tujuh puluh malam."
Disalin dari : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
| Berikutnya >Perlu Atau Tidak Korban Perang diShalati |
|---|









