Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Fiqih Mayit Shalat Jenazah Perlu Atau Tidak Korban Perang diShalati

Perlu Atau Tidak Korban Perang diShalati

Perlu Atau Tidak Korban Perang diShalati

Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum para syuhada yang terbunuh dalam pertempuran di jalan Allah SWT.

 

  1. Malik dan Syafi'i berpendapat : para syuhada yang terbunuh dalam peperangan tidak perlu dishalatkan dan tidak pula dimandikan.
  2. Abu Hanifah berpendapat : dishalatkan dan dimandikan.
Sebab perbedaan pendapat : Adanya perbedaan atsar yang ada dalam masalah ini. Abu Daud meriwayatkan dari jalur Jabir RA "Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan untuk menguburkan syuhada Uhud dengan pakaian mereka, tanpa dishalati dan dimandikan.

 

Diriwayatkan melalui jalur Ibnu Abbas RA, "Sesungguhnya Rasulullah SAW menyalatkan para syuhada Uhud dan Hamzah RA tanpa dimandikan dan ditayamumi.

Riwayat serupa juga diriwayatkan secara mursal dari Abu Malik Al Ghifari. Ada juga riwayat lain yang menyebutkan bahwa seorang Badui terkena panah hingga tewas, kemudian Rasulullah SAW menyalatkannya dan bersabda,

"Sesungguhnya orang ini adalah seorang hamba yang keluar  berjihad dijalan-Mu (ya Allah), dan terbunuh sebagai syahid. Dan  akulah yang menjadi saksi baginya.

Masing-masing golongan ulama men-shahih-kan hadits yang dijadikan hujjah ini. Ulama dari kalangan madzhab Syafi'i menyatakan bahwa hadits lbnu Abbas RA tersebut memiliki celah kecacatan, dan mengatakan bahwa hadits  tersebut diriwayatkan oleh Abu Zinad yang hafalannya kacau pada akhir hayatnya. Syu'bah juga banyak dikomentari oleh ulama ahli hadits karena banyak meriwayatkan hadits-hadits mursal yang menurut mereka tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

 

Disalin dari : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd