Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Jenazah Yang Boleh Dishalati

Jenazah Yang Boleh Dishalati

 

  1. Kebanyakan ulama sepakat bahwa semua orang yang telah mengucapkan kalimat syahadat (kalimat, "Laa ilaaha illallah") patut dishalatkan ketika meninggal dunia. 
  2. Malik memakruhkan orang baik untuk menyalatkan jenazah pelaku bid'ah. Malik juga berpendapat: imam tidak boleh menyalati orang yang dihukum eksekusi karena terjerah hukum hadd.
  3. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyalati yang mati bunuh diri. Sekelompok ulama berpendapat bahwa dia di shalati. Kelompok lain membolehkannya.
  4. Diantara ulama ada juga yang tidak membolehkan menyalati pelaku dosa besar, pelacur dan pelaku bid'ah.

 

Tentang semua orang yang telah mengucapkan kalimat syahadat patut dishalatkan ketika meninggal dunia ada atsar tentang hal ini, yakni: sabda Rasulullah SAW,

"Shalatkanlah orang yang telah mengucapkan kalimat, 'Laailaaha illallah’ (Tiada tuhan yang patut disembah selain Allah).

Baik yang bersangkutan adalah pelaku dosa besar atau pelaku bid'ah.

Sebab perbedaan pendapat : Seputar hukum menyalati pelaku bid'ah, apakah si pelaku menjadi kufur ataukah tidak. Bagi ulama yang menganggapnya pelakunya kafir karena dia telah melakukan takwil yang jauh dari kebenaran, maka mereka melarang untuk menyalati jenazahnya. Sedangkan bagi ulama yang tidak mengkafirkannya beralasan karena yang disebut kafir hanyalah orang yang mendustakan Rasulullah SAW dan bukan karena upayanya menakwilkan secara keliru sabda-sabda Rasulullah SAW, maka pelakunya boleh untuk dishalatkan.

Para ulama sepakat untuk tidak menyalati orang munafik, walau orang bersangkutan telah mengucapkan kalimat syahadat. ini berdasarkan firman Allah SWT.

"Dan janganlah engkau menyalatkan salah satu dari mereka yang mati selamanya, dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya." (Qs. Al Taubah [9]: 84).

Perbedaan pendapat ulama tentang menyalatkan jenazah pelaku dosa besar mungkin berpangkal kepada pengkafiran pelakunya disebabkan karena telah mengerjakan dosa. Namun pendapat ini bukanlah pendapat madzhab Ahlussunah. Karena itu, tentu tidak sepatutnya ulama melarang jenazah pelaku dosa besar untuk dishalati.

Berkaitan dengan pendapat Malik yang memakruhkan untuk menyalati pelaku bid'ah adalah sebagai hukuman dan memberi efek jera bagi para pelakunya. Sedangkan tidak bolehnya seorang imam menyalati orang yang dibunuh akibat qishash adalah berdasarkan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak menyalati Ma'iz dan tidak melarang jenazahanya untuk dishalatkan." (HR. Abu Daud)

Perbedaan pendapat ulama tentang menyalati orang yang bunuh diri adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Samurah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW enggan menyalati orang yang mati bunuh diri. 

Bagi kalangan ulama yang men-shahih-kan atsar ini, maka mereka tidak membolehkan untuk menyalati orang yang mati karena bunuh diri. Sedangkan bagi ulama yang tidak men-shahih-kannya, menilai bahwa orang yang mati bunuh diri sama hukumnya seperti muslim lain meski dia masuk dalam kategori penghuni neraka —sebagimana yang disebutkan dalam atsar-- namun tidak kekal berada di neraka karena dia termasuk ahli iman.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits Qudsi,

"Keluarkanlah dari neraka orang yang di dalam hatinya iman seberat biji dzarrah sekalipun. "  
 
Disalin dari : Bidayatul Mujtahid Mujtahid, Ibnu Rusyd