Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Shalat Jenazah di atas Kuburan

Shalat Jenazah di atas Kuburan

Para ulama berbeda pendapat tentang shalat di atas kuburan bagi orang yang tertinggal dan tidak mengikuti shalat jenazah.

 

  1. Menurut Malik, tidak boleh shalat di atas kubur.
  2. Abu Hanifah berpendapat: tidak boleh shalat di atas kubur kecuali wali si mayit yang tertinggal dan tidak mengkuti shalat jenazah, dan saat jenazah dishalatkan imamnya bukan si wali tersebut.
  3. Syafi'i, Ahmad, Daud Azh-Zhahiri dan jamaah ulama berpendapat: boleh mengerjakan shalat jenazah di atas kubur bagi yang tidak mengikuti shalat jenazah.

 

Mereka yang menyatakan boleh untuk shalat di atas kuburan sepakat mensyaratkan jenazah yang dikubur itu tidak berselang lama waktunya. Mereka berbeda pendapat tentang penentuan waktunya, dan maksimalnya adalah satu bulan.

Sebab perbedaan pendapat : Adanya kontradiksi antara amal dengan atsar. Kontradiksi amal dikarenakan Ibnu Al Qasim mengatakan, “Aku berkata kepada Malik, 'Adakah hadits yang bersumber dari Nabi SAW yang menyebutkan bahwa beliau SAW shalat di atas kuburan seosrang wanita?' Dia menjawab, 'Memang ada hadits tersebut, tapi tidak ada amalan (sahabat setelahnya)'."

Shalat di atas kuburan memang ada, sesuai kesepakatan pada ahli hadits. Ahmad bin Hambal berkata, "Aku meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau shalat di atas kuburan melalui enam jalur yang semuanya hasan." Para ahli hadits menambahkan tiga jalur lagi sehingga menjadi sembilan jalur hadits.

Sedangkan Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits tersebut dari jalur Abu Hurairah RA. Malik meriwayatkan secara mursal dari Abu Umamah bin Sahal. Ibnu Wahb meriwayatkan dari Malik seperti pendapat Syafi'i. Sedangkan Abu Hanifah, menurut dugaan kami, dalam hal ini tetap berpendapat sesuai kebiasaannya. (Maksudnya, bagi kalangan yang menolak hadits ahad yang telah umum dan tidak dapat dihindari tersebarnya namun sedikit orang yang mengamalkannya, menilai bahwa tidak tersebarnya hadits ini terjadi karena berita yang dibawanya membawa kebaikan. Juga kerena terjadinya pergeseran kepercayaan kepada perawi hingga mencapai derajat meragukannya, atau timbul asumsi untuk menolak dan menghapuskan hadits yang diriwayatkannya).

Al Qadhi (Ibnu Rusyd) berkata, "Telah kita bicarakan dalam pembahasan yang lalu dari kitab kami tentang wajhul istidlal lil 'amal (alasan argumentasi untuk mengamalkan sesuatu). Dan kalangan madzhab Hanafi menyebutnya dengan istilah 'umum al balwa (sesuatu yang telah umum dan sulit dihindari). Namun menurut kami, semuanya mengandung pengertian yang sama.

 

Disalin dari : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd