Makmum masbuq dalam shalat jenazah
- Apakah dia harus memulai shalat jenazah dengan takbir, ataukah tidak.
- Apakah dia harus meng-qadhas takbir yang tertinggal ataukah tidak.
- Jika dia harus meng-qadha, lalu apakah dia harus berdoa di antara takbir ataukah tidak.
Asyhab meriwayatkan dari Malik bahwa makmum shalat jenazah yang masbuq harus bertakbir saat memulai shalat. Pendapat ini juga merupakan salah satu pendapat Syafi'i. Abu Hanifah berpendapat: makmum shalat jenazah yang masbuq harus menunggu hingga imam bertakbir, setelah itu barulah dia bertakbir. Ini merupakan salah satu riwayat Ibnu Al Qasim dari Malik. Yang sesuai dengan qiyas adalah takbir dalam hal ini dilakukan seperti takbir dalam shalat wajib.
Malik, Abu Hanifah dan Syafi'i sepakat bahwa bagi makmum shalat jenazah yang masbuq beberapa takbir, dia harus meng-qadha-nya kecuali Abu Hanifah yang berpendapat cukup dengan berdoa saja diantara takbir qadha'. Sedangkan Malik dan Syafi'i berpendapat dia harus meng-qadha’ sesuai urutan.
Adanya kalangan ulama yang sepakat agar makmum shalat jenazah yang masbuq meng-qadha' takbirnya adalah berdasarkan keumuman sabda Rasulullah SAW,
"Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah. Sedangkan tertinggal dari kalian, maka sempurnakanlah. "Bagi ulama yang berpendapat bahwa keumuman hadits mencakup takbir dan doa, maka akan mengatakan bahwa bila makmum shalat jenazah yang tertinggal takbir haruslah dia meng-qadha’takbir dan doa yang tertinggal.
Sedangkan ulama yang berpendapat tidak perlu meng-qadha dalam shalat jenazah jika tidak ditentukan, maka akan mengatakan bahwa makmum shalat jenazah yang masbuq hanya harus meng-qadha' saja, karena itulah yang ditentukan.
Sehingga, pengkhususan doa dari keumuman tersebut merupakan pengkhususan umum dengan qiyas. Abu Hanifah tetap berpegang kepada dalil umum, sedangkan ulama lain berpegangan kepada dalil khusus.
Disalin dari : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
| Shalat Jenazah di atas Kuburan< Sebelumnya | Berikutnya >Susunan jenazah lelaki dan perempuan |
|---|









