Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Fiqih Mayit Shalat Jenazah Susunan jenazah lelaki dan perempuan

Susunan jenazah lelaki dan perempuan

Susunan jenazah lelaki dan perempuan

Pendapat para ulama tentang susunan jenazah lelaki perempuan jika di shalati bersama-sama :
  1. Kebanyakan ulama berpendapat : jenazah lelaki berada di imam, sedangkan jenazah perempuan di dekat arah kiblat.
  2. Ada juga yang berpendapat lain : jenazah perempuan berada dekat imam, sedangkan jenazah lelaki berada di dekat arah kiblat.
  3. Pendapat ketiga menyebutkan : masing-masing dishalatkan terpisah, jenazah lelaki dishalatkan secara tersendiri dan jenazah perempuan juga dishalatkan secara tersendiri.
Sebab perbedaan pendapat : Kuatnya dugaan bahwa dalam syari'at, hal ini telah ada ketentuannya. Meski sebenarnya tidak ada ketentuan yang bisa dijadikan patokan dalam masalah ini. Karena kebanyakan ulama menyatakan tidak ada aturan sama sekali dalam hal seperti ini. Sebab, jika ada peraturannya, tentu akan dijelaskan.
Landasan yang dipakai oleh kebanyakan ulama dengan mengedepankan jenazah lelaki daripada jenazah perempuan riwayat Malik yang disebutkan dalam Al Muwaththa' bahwa Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah RA menyalatkan jenazah lelaki dan perempuan bersama-sama di Madinah. Mereka meletakkan jenazah lelaki di dekat imam dan jenazah perempuan di dekat arah kiblat. 
Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ibnu Juraij dari Nafi' dari Ibnu Umar RA, dia (Ibnu Umar) pernah mengerjakan shalat jenazah, disana ada Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id Al Khudhri, Abu Qatadah sedangkan imamnya saat itu adalah Sa'id bin Al 'Ash. Kemudian Sa’id menanyakan mereka tentang hal itu, mereka pun menjawab, "Itu adalah sunah." Dan riwayat ini termasuk dalam Musnad.
Bagi ulama yang berpendapat agar mendahulukan jenazah lelaki di hadapan imam beralasan untuk menyamakan posisi shalat seorang di belakang imam, dan posisi makmum wanita sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, 
 
"Akhirkanlah mereka (kaum wanita) sebagaimana Allah 'nengakhirkan mereka. “ 
Bagi ulama yang berpendapat agar mendahulukan jenazah wanita di hadapan imam, sepertinya yang dimaksud barisan depan adalah yang paling ujung, dan bukan yang dekat dengan imam.
Adapun bagi ulama yang menilai agar jenazah wanita dibedakan dan dishalatkan tersendiri, adalah karena kehati-hatian mereka agar tidak membolehkan sesuatu yang terlarang. Sebab, tidak ada sunah yang menyebutkan bolehnya menggabungkan jenazah lelaki dan perempuan ketika dishalati. Kemungkinan hukumnya tetap pada asal hukumnya, yaitu mubah, atau bisa jadi terlarang. Jika ada kemungkinan seperti ini, maka yang harus diacu adalah dalil, jika memang ada.
 
Di salin dari : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd