Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Berdiri Saat Jenazah (dibawa) Lewat

Bediri Saat Jenazah (dibawa) Lewat  

Kebanyakan para ulama menyatakan: berdiri ketika ada jenazah lewat hukumnya dihapus oleh riwayat Malik yang bersumber dari hadits Ali bin Abu Thalib RA, "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berdiri ketika ada jenazah lewat. Kemudian beliau duduk kembali.” 
Ada sekelompok ulama berbeda pendapat wajibnya berdiri saat jenazah lewat. Berpedoman kepada riwayat yang menyebutkan akan perintah Rasulullah SAW untuk berdiri. Seperti, hadits 'Amir bin Rabi'ah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,

"Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah untuknva sampai jenazah itu berlalu atau diletakkan'.
Ulama yang berpendapat bahwa berdiri saat jenazah lewat hukumnya dihapus berbeda pendapat apakah harus berdiri di atas kubur saat mayit dikebumikan ataukah tidak.
Diantara ulama ada yang berpendapat bahwa itu tidak termasuk dalam larangan. Sedangkan ulama lainnya menyebutkan bahwa itu termasuk dalam larangan, sesuai dengan zhahir teks hadits. Mereka berhujjah dengan praktek Ali RA, karena hukum hal itu telah dihapus, dia berdiri di atas kuburan Ibnu Al Mukaffaf kemudian ada yang berkata, "Apakah engkau tidak duduk wahai Amirul Mukminin?" Ali RA menjawab, "Sedikit berdiri kita bagi saudara kita di atas kuburnya.
 
Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd