Cara Berjalan Mengikut Jenazah
Ulama berbeda pendapat tentang tata cara berjalan mengikuti jenazah.
- Penduduk Madinah berpendapat diantara sunahnya adalah berjalan di depan jenazah.
- Sedangkan penduduk Kufah, Abu Hanifah dan ulama lainnya berpendapat bahwa berjalan di belakang jenazah adalah lebih baik.
Sebab perbedaan pendapat : Adanya perbedaan atsar yang dinukil dan diamalkan oleh masing-masing kelompok ulama tersebut dari generasi pendahulunya. Malik meriwayatkan dari Nabi SAW secara Mursal, "...berjalan di depan jenazah." Diriwayatkan pula dari Abu Bakar dan Umar RA.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Syafi'i.
Sedang pedoman penduduk Kufah adalah riwayat dari Ali bin Abu Thalib RA yang bersumber dari jalur Abdurrahman bin Abza RA, dia berkata, "Aku pernah berjalan bersama Ali RA mengikuti jenazah. Dia mengandeng tanganku dan berjalan di belakang jenazah Sedangkan Abu Bakar dan Umar RA berjalan di depan jenazah. Kemudian aku berkata kepadanya, 'Sesungguhnya keutamaan orang yang berjalan di belakang jenazah dengan orang yang berjalan di depan ienazah adalah seperti keutamaan shalat wajib atas shalat sunah." Abu Bakar dan Umar RA mengetahui akan hal tersebut, hanya saja mereka ingin mempermudah orang.
Diriwayatkan dari Ali RA, dia berkata, "Posisikan jenazah di depanmu dan di hadapan matamu, karena sesungguhnya jenazah adalah nasehat, peringatan dan pelajaran."
Diriwayatkan pula dari lbnu Mas'ud RA, dia berkata.”Kami pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara berjalan jenazah. Lalu Rasulullah SAW menjawab,
"Jenazah itu diikuti dan bukan mengikuti, tidak ada bersamanya orang yang mendahului. "
Hadits dari Al Mughirah bin Syu'bah dari Nabi SAW. Beliau bersabda,
"Yang naik kendaraan (saat mengiringi jenazah) berjalan di depan jenazah, sedangkan yang berjalan kaki berada di belakang, depan, kanan dan kiri dekat dengan jenazah.”
Dalam hadits dari Abu Hurairah RA juga disebutkan dalam redaksi semakna,
"Berjalanlah kalian di belakang jenazah.”
Semua hadits tersebut dijadikan pedoman oleh penduduk kufah dan itulah yang di-shahih-kan, sedangkan yang lainnya di-dha’if-kan.
Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
| Berdiri Saat Jenazah (dibawa) Lewat< Sebelumnya |
|---|









