Fiqih Jenazah : Menutup Kepala dan Kaki Jenazah
Sepertinya, hal ini adalah beban syari'at yang sebenarnya tidak mencakup sisi syari'at, karena Mush'ab bin Umair dikafani saat peristiwa Uhud dengan kain selimut. Dan ketika kepalanya ditutupi, maka kakinya akan terlihat, dan jika kakinya ditutupi maka kepalanya akan terlihat. Kemudian Rasulullah SAW bersabda,
غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ مِنَ الإذْخِرَ
"Tutuplah kepalanya, dan tutuplah kedua kakinya dengan pohon izkhir. " Muttafaq 'Alaih. HR. Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, serta An-Nasa.
Para ulama sepakat bahwa kepala jenazah hendaknya ditutup diberi wewangian, kecuali jenazah orang yang berihram, karena ulama berbeda pendapat dalam hal tersebut.
Malik dan Abu Hanifah berpendapat: orang yang berihram sama seperti orang yang tidak berihram.
Syafi'i berpendapat : kepala orang yang berihram jika meninggal dunia maka tidak perlu ditutupi dan tidak pula diberi wewangian.
Sebab perbedaan pendapat :
Adanya kontradiksi antara dalil umum dengan dalil khusus. Dalil khususnya adalah hadits dari Abbas RA, dia berkata, "Seseorang yang meninggal dunia dilemparkan oleh untanya saat tengah berihram telah didatangkar hadapan Rasulullah SAW. Beliau pun bersabda
, كَفَّنَوْهُ فِْ ثَوْبَيْنِ وَاغْسِلُوه بِمَاءٍ وَسِدٍْ وَلاَتُخَمَّرُوْا َأْسَهُ وَلاَتُقَرَّبُوهُ طيبًا , فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْيَامَةِيُلَتَّيِ
"Kafanilah dia dengan dua baju, mandikan dengan air dan daun bidara, jangan tutupi kepalanya dan jangan diberi wewangian. Karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat kelak keadaan diri tengah bertalbiyah.”Dalil umumnya adalah perintah pasti untuk memandikan jenazah.
Dan ulama pun mengatakan bahwa orang yang berihram dan meninggal dunia tidak perlu ditutupi kepalanya dan tidak pula dikenakan wewangian. Sedangkan bagi ulama yang menempuh langkah kompromi ( jami ) dan bukan langkah pengecualian maupun pengkhususan, maka akan mengatakan bahwa hadits tentang orang Arab Badui tersebut hanya khusus baginya dan tidak berlaku bagi orang selainnya.
Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
| Berikutnya >Jumlah Kain Lapisan Kafan |
|---|









