Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Fiqih Mayit Memandikan Jenazah Jumlah basuhan dalam memandikan jenazah

Jumlah basuhan dalam memandikan jenazah

Jumlah basuhan dalam memandikan jenazah

Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan jumlah basuhan dalam memandikan jenazah. Ada yang mewajibkan dan ada pula menganjurkan.
  1. Bagi ulama yang mewajibkan penentuan jumlah basuhan mengatakan bahwa jumlahnya harus ganjil, berapapun jumlahnya asalkan ganjil. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Sirin. 
  2. Ada ulama yang hanya mewajibkan tiga kali saja, seperti yang dikemukakan oleh Abu Hanifah.  
  3. Ada juga ulama yang memberi batas minimal bilangan ganjil
  4. Ada lagi ulama yang mengatakan tidak boleh kurang dari tiga kali meski memberi batas maksimalnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Syafi'i.
  5. Ada juga yang membuat batas maksimal, yaitu tidak boleh melebihi dari sembilan kali. Pendapat ini dikemukakan oleh Ahmad bin Hambal, Diantara ulama yang menganjurkan bilangan ganjil tanpa membatasi jumlahnya adalah Malik dan para sahabatnya.
Sebab perbedaan pendapat:
Adanya kontradiksi antara qiyas dengan atsar. Sebab, secara tekstual, hadits Ummu 'Athiyah RA mengharuskan adanya penentuan jumlah basuhan saat memandikan jenazah. Karena dalam riwayat tersebut disebutkan,
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثٌا أَوْ خَمْثًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ 
"Mandikan tiga atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian  memandang demikian.” 
Dalam riwayat lain disebutkan, "Atau tujuh kali
Jika mayit di-qiyas-kan dengan orang yang hidup dalam hal thaharah, itu akan mengharuskan tidak adanya penentuan jumlah basuhan dalam memandikan jenazah, sebagaimana bersucinya orang yang masih hidup tidak memiliki batas bilangannya.
Bagi ulama yang lebih menguatkan atsar daripada dalil qiyas (perenungan) mengatakan adanya penentuan bilangan dalam membasuh saat memandikan jenazah. Dan ulama yang memilih kompromi (jam’) antara atsar dan qiyas akan mengartikan penentuan jumlah basuhan sebagai suatu anjuran.
Sedangkan para ulama yang berbeda pendapat dalam penentuan jumlah basuhan disebabkan oleh teks riwayat-riwayat yang bersumber Ummu 'Athiyah RA.
Syafi'i berpendapat: tidak boleh kurang dari tiga kali basuhan. Sebab itulah batas minimal jumlah ganjil yang disebutkan dalam hadits Ummu 'Athiyah RA. Dan Syafi'i menilai basuhan lebih dari itu adalah mubah, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Atau lebih dari itu jika memandang demikian."
Ahmad mengacu kepada batas maksimal bilangan genap yang disebutkan dalam beberapa riwayat dari Ummu 'Athiyah RA, yaitu sabda Rasulullah SAW, "Atau tujuh kali."
Abu Hanifah hanya membatasi tiga kali jumlah basuhan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Sirin tentang tata cara memandikan jenazah dari Ummu 'Athiyah RA, "Tiga kali. Dimandikan dengan daun bidara dua kali, dan yang ketiga dengan air dan kapur barus."  Disamping itu, Abu Hanifah juga menilai: bilangan ganjil yang bersifat syar'i adalah tiga.
Malik menganjurkan, basuhan pertama dengan air jernih, basuhan kedua dengan air dicampur daun bidara, dan basuhan ketiga dengan air dicampur kapur barus.
Terdapat perbedaan pendapat jika dari dalam perut si mayit keluar hadats, lalu apakah perlu dimandikan ulang ataukah tidak. Ada ulama yang berpendapat tidak perlu diulang. Pendapat ini dikemukakan oleh Malik. Dan ada pula yang berpendapat perlu diulang.
Ulama yang berpendapat perlunya dimandikan ulang berbeda pendapat seputar jumlah mandi jika hadats yang keluar dari perut si mayit terjadi berulang-ulang. Ada yang berpendapat hanya diulang sekali, seperti yang dikemukakan oleh Syafi'i. Ada pula yang mengatakan agar diulang tiga kali. Serta ada juga yang mengatakan tujuh kali. Dan mereka sepakat setelah tujuh kali tidak perlu diulang kembali.
 
Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd