Mewudhukan jenazah
Ada tiga pendapat dalam hal mewudhukan mayit, yaitu :
- Abu Hanifah berpendapat: jenazah tidak diwudhukan.
- Syafi'I berpendapat: perlu diwudhukan.
- Malik berpendapat: sebaiknya diwudhukan.
Sebab perbedaan pendapat:
Adanya kontradiksi antara qiyas dengan atsar. Menurut qiyas, jenazah tidak wajib wudhu, karena wudhu adalah thaharah wajib untuk ibadah. Dan mengingat mayit sudah tidak wajib lagi untuk beribadah, maka syarat ibadah (wudhu) pun menjadi gugur. Bahkan, andai kewajiban memandikan jenazah tidak disebutkan dalam atsar, tentu memandikan jenazah tidak akan dianggap wajib.
Zhahir hadits Ummu 'Athiyah RA yang tsabit mensyaratkan wudhu memandikan jenazah. Sebab, Rasulullah SAW bersabda saat putri beliau dimandikan,
بْدَأْنَ بِمَيَامِنْهَا وَ مَوَاضِعَ الْوُضُوْءِمِنْهَا
"Mulailah dengan sebelah kanan dan anggota wudhunya”
Tambahan riwayat ini kuat dan diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sehingga harus disandingkan dengan riwayat-riwayat yang hanya menyebutkan mandi secara mutlak. Karena sesuatu yang muqayyad dapat membatasi sesuatu yang mutlaq, disebabkan adanya tambahan yang tidak diketahui banyak orang.
Nampaknya, perbedaan pendapat dalam masalah ini juga karena dalil mutlaq berseberangan dengan dalii muqayyad. Karena banyak riwayat yang pasti menyebutkan perintah untuk memandikan jenazah tanpa menyebutkan wudhu. Para ulama lebih menguatkan dalil mutlaq daripada dalil muqayyad, karena berseberangan dengan qiyas dalam hal ini. Sedangkan Syafi'i seperti biasanya lebih memilih untuk mengartikan dalil mutlaq atas muqayyad.
Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
| Jumlah basuhan dalam memandikan jenazah< Sebelumnya | Berikutnya >Menanggalkan pakaian mayit saat dimandikan |
|---|









