Menanggalkan pakaian mayit saat dimandikan
Para ulama berbeda pendapat tentang hal pakaian si mayit, apakah harus ditanggalkan saat dimandikan ataukah harus dimandikan dengan pakaiannyai.
Malik berpendapat: ketika jenazah dimandikan, pakaiannya pun harus ditanggalkan, dan auratnya ditutupi. Pendapat serupa dikemukakan oleh Abu Hanifah. Syafi'i berpendapat: jenazah dimandikan bersama pakaiannya.
Sebab perbedaan pendapat :
Rasulullah dimandikan bersama baju beliau, apakah itu khusus diberlakukan untuk beliau SAW sendiri ataukah karena tindakan tersebut termasuk sunah.
Bagi ulama yang berpendapat bahwa tindakan tersebut diberlakukan bagi Rasulullah SAW, dan tidaklah haram memandang bagian tubuh mayit yang ketika hidup tidak haram untuk dilihat, akan mengatakan bahwa jenazah dapat dimandikan secara telanjang, kecuali aurat yang haram dilihat saat si mayit masih hidup.
Sedangkan bagi ulama yang berpendapat bahwa tindakan tersebut sunah dan merupakan ijma' sahabat atau perintah ilahi —karena disebutkan dalam hadits bahwa para sahabat mendengar seseorang mengatakan, "Jangan kalian lepaskan baju (mayit)," yang mereka dengar mereka tidur," akan menyatakan bahwa yang Iebih utama adalah jenazah dimandikan di atas pakaiannya.
Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
| Mewudhukan jenazah< Sebelumnya | Berikutnya >Yang Boleh Memandikan Jenazah |
|---|









