Yang Boleh Memandikan Jenazah
Para ulama sepakat bahwa yang memandikan jenazah lelaki adalah lelaki lain, sedangkan yang memandikan jenazah wanita adalah wanita juga. Namun mereka berbeda pendapat tentang seorang wanita yang meninggali di tengah-tengah kaum lelaki, atau seorang lelaki yang mati di tengah-tengah kaum wanita yang bukan suami atau istrinya.
Dalam hal ini ada tiga pendapat , yaitu :
1. Sekelompok ulama berpendapat, masing-masing dari keduanya dimandikan oleh yang lainnya dengan berpakaian.
2. Kelompok lain berpendapat bahwa masing-masing dari keduanya harus membersihkan si mayit dengan debu (tayamum). Pendapat ini dikemukakan oleh Syafi', Abu Hanifah dan jumhur ulama.
3. Kelompok lain berpendapat bahwa masing-masing dimandikan atau dibersihkan dengan tayamum oleh yang lain, tapi harus langsung dikubur tanpa dimandikan. Pendapat ini dikemukakan Laits bin Sa'ad.
Sebab perbedaan pendapat :
Tarjih antara mengedepankan larangan atas perintah ataukah mengedepankan perintah atas larangan. Karena memandikan jenazah adalah ibadah yang diperintahkan, sedangkan lelaki yang melihat badan wanita atau sebaliknya adalah terlarang.
Bagi kalangan ulama yang mengedepankan larangan secara mutlak (maksudnya: tidak meng-qiyas-kan orang mati dengan orang hidup dalam hal bersuci dengan debu sebagai pengganti bersuci dengan air ketika menemui kesulitan mencarinya) mereka mengatakan bahwa masing- masing dari keduanya (lelaki dan wanita) tidak boleh memandikan menyiramkan air pada yang lain.
Sedangkan bagi ulama yang mengedepankan perintah atas larangan akan mengatakan masing-masing dari keduanya boleh memandikan yang lain. (Maksudnya, lebih mengedepankan perintah atas larangan secara mutlak).
Bagi ulama yang berpendapat ini dapat dilakukan dengan tayamum : alasannya karena mereka menilai bahwa perintah dan larangan dalam hal tersebut tidak berseberangan. Dan, karena memandang bagian tubuh yang dibersihkan dengan tayamum boleh dilihat oleh masing-masing jenis kelamin.
Karena itulah Malik berpendapat: lelaki boleh mengusapkan debu pada tangan dan wajah jenazah wanita, karena wajah dan tangan tidak termasuk aurat. Bagi wanita yang membasuhkan debu pada jenazah lelaki boleh dibasuhkan hingga bagian dua siku, sebab aurat lelaki adalah antara pusar hingga lutut menurut pendapatnya.
Sepertinya, kondisi darurat yang mendorong digantinya memandikan jenazah dengan tayamum, bagi ulama yang menyatakannya adalah karena adanya kontradiksi antara perintah dan larangan. Yakni kontradiksi dalam menyamakan kondisi darurat seperti ini dengan kondisi darurat lainnya yang membolehkan orang yang masih hidup untuk melakukan tayamum. Hanya saja analogi tersebut terkesan ganjil dan jauh, tapi itulah yang dikemukakan oleh jumhur ulama.
Pendapat Malik dalam masalah ini berbeda-beda. Dalam sebuah pendapat dia menyatakan baik lelaki maupun wanita keduanya boleh membasuhkan debu kepada yang lain secara mutlak. Dan dalam pendapat lain dibedakan antara laki-laki dan wanita mahram dan yang bukan mahram. Dan dalam pendapat lainnya dibedakan antara lelaki dan wanita.
Tentang mayit yang masih mahram. Malik memiliki tiga pendapat:
1. Pendapat yang paling masyhur menyatakan. masing-masing dari keduanya dapat memandikan lainnya di atas pakaian.
2. Pendapat kedua menyatakan, masing-masing tidak boleh memandikan yang lain namun hanya boleh membasuhkan debu, seperti pendapat jumhur tentang jenazah yang bukan mahram.
3. Pendapat ketiga membedakan antara lelaki dan wanita. (Yakni menyatakan bahwa wanita boleh memandikan jenazah lelaki, sedangkan lelaki tidak boleh memandikan jenazah wanita).
Penyebab larangannya adalah karena masing-masing dari kedua belah pihak dilarang memandang anggota tubuh lawan jenisnya ketika dimandikan, layaknya orang lain yang bukan muhrim. sedangkan sebab dibolehkannya adalah karena kondisi darurat.
Sebab pembedaan antara lelaki dan wanita adalah karena pandangan lelaki ke arah wanita lebih berbahaya daripada pandangan wanita ke arah lelaki. Karena wanita diwajibkan mengenakan hijab sehingga lelaki tidak dapat melihatnya, sedangkan lelaki tidak diwajibkan berhijab dari kaum wanita.
Hukum Istri memandikan suami dan suami memandikan istri
Dalam hal ini, para ulama sepakat bolehnya wanita memandikan jenazah suaminya. Tapi mereka berbeda pendapat tentang bolehnya suami memandikan jenazah istrinya.Ada dua pendapat mengenai hal ini, yaitu :
- Jumhur ulama membolehkannya.
- Abu Hanifah berpendapat: lelaki tidak boleh memandikan jenazah istrinya.
Sebab perbedaan pendapat :
Penyerupaan kematian dengan talak. Bagi yang menyamakan kematian dengan talak mengatakan: seorang lelaki atau suami, tidak boleh memandang istrinya yang telah meninggal dunia. Sedangkan bagi kalangan ulama yang membedakan antara kematian dengan talak menyatakan bahwa yang boleh dilihat oleh suami dari istrinya saat masih hidup boleh dilihatnya saat si istri meninggal dunia. lnilah pendapat yang dikemukakan oleh jumhur.
Abu Hanifah menyamakan konteks kematian dengan talak, alasannya karena saat istri seseorang meninggal dunia, maka dia diperbolehkan untuk menikahi saudara perempuan mendiang istrinya, dan hal ini kondisinya sama seperti dengan terjadinya talak atas istri. Hanya saja, qiyas ini terasa jauh, karena adanya alasan dibolehkannya seorang lelaki untuk menikahi wanita dan perempuannya sekaligus. Hak ini akan hilang bersamaan dengan kematian istrinya, karena itulah saudara perempuan dari mendiang boleh dinikahi. Kecuali, jika penyebab tidak bolehnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus adalah karena alasan ibadah. Dan jika memang penyebab tidak bolehnya menikahi dua wanita sekaligus adalah karena alasan ibadah, maka pendapat Abu Hanifah menjadi kuat.
Para ulama sepakat bahwa wanita yang ditalak ba'in tidak boleh dimandikan oleh mantan suaminya. Namun mereka berbeda pendapat tentang wanita yang ditalak raj'i.
Diriwayatkan dari Malik, suami boleh memandikan jenazah istrinya yang telah ditalak raj'i. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Abu Hanifah dan para sahabatnya.
Ibnu Al Qasim berpendapat bahwa suami tidak boleh memandikannya meski si istri telah ditalak raj'i. Pendapat ini sama seperti yang dikemukakan oleh Malik. Sebab menurutnya, suami boleh memandang mendiang istrinya. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Syafi’i.
Sebab perbedaan pendapat: Boleh tidaknya suami istrinya yang telah ditalak raj'i.
Berkenaan dengan hukum orang yang memandikan jenazah, para ulama berbeda pendapat. Sekelompok ulama berpendapat, orang yang memandikan jenazah wajib mandi. Kelompok lain berpendapat, dia tidak wajib mandi.
Sebab perbedaan pendapat: Adanya kontradiksi antara hadits Abu Hurairah RA dengan hadits Asma' RA.
Abu Hurairah RA meriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda,
"Barangsiapa memandikan jenazah, maka hendaklah dia mandi, barangsiapa yang mengusungnya maka hendaklah dia berwudhu. (HR. Abu Daud)
Sedangkan hadits Asma' RA menyebutkan bahwa saat dia memandikan Abu Bakar RA, dia keluar dan bertanya kepada kaum Muhajirin dan Anshar yang hadir. Asma’ berkata, "Aku sedang puasa, dan hari ini sungguh sangat dingin, lantas apakah aku masih wajib untuk mandi?" Mereka menjawab, "Tidak.”
Hadits dari Asma' RA tersebut adalah shahih. Sedangkan hadits: dari Abu Hurairah RA, menurut kebanyakan ulama —seperti dikemukakan oleh Abu Umar- adalah tidak shahih. Meski demikian, pada dasarnya hadits dari Asma’ tidak berseberangan dengan hadits dari Abu Hurairah RA. Karena orang yang mengingkari sesuatu adakalanya disebabkan karena ketidaktahuannya dengan adanya hadits dalam masalah terkait. Dan pertanyaan yang diajukan oleh Asma' –wallahu ‘alam-. menunjukkan hal berbeda dengan yang ditunjukkan oleh hadits dari Hurairah RA pada masa generasi pertama.
Karena itulah, Syafi'i -yang biasa berhati-hati dan mengacu kepada atsar- berkata, "Orang yang memandikan jenazah tidak wajib, kecuali jika hadits dari Abu Hurairah RA tersebut tsabit(diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim atau salah satu dari mereka)."
Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
| Menanggalkan pakaian mayit saat dimandikan< Sebelumnya | Berikutnya >Jenazah Yang Wajib Dimandikan |
|---|









