Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Syaratt Shalat Jenazah

Syarat-syarat Shalat Jenazah

Mayoritas ulama sepakat bahwa di antara syarat-syarat shalat jenazah adalah bersuci. Seluruh ulama juga sepakat bahwa di antara syaratnya adalah menghadap kiblat. Namun mereka berbeda pendapat tentang bolehnya bertayamum jika dikhawatirkan akan tertinggal mengikuti shalat jenazah.
  1. Sekelompok ulama berpendapat, boleh bertayamum (jika) dikhawatirkan akan tertinggal. Pendapat ini dikemukakan oleh Hanifah, Sufyan, Al Auza'i dan jamaah.
  2. Malik, Syafil dan Ahmad berpendapat : tidak boleh shalat jenazah dengan bertayamum.
Sebab perbedaan pendapat :
Peng-qiyas-an shalat jenazah dengan shalat wajib. Bagi ulama yang menyamakan shalat jenazah dengan shalat wajib maka menilai bolehnya bertayamum. Sedangkan bagi ulama yang tidak menyamakannya dengan shalat wajib, maka tidak membolehkan tayamum, karena hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah atau sunah Kifayah —dan mereka berbeda pendapat tentang batasan ini-.
 
Sekelompok ulama lain berpendapat beda dari kebanyakan ulama, mereka justru membolehkan shalat jenazah tanpa thaharah. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Sya'bi. Menurut mereka, shalat jenazah tidak termasuk dalam jajaran nama shalat, shalat jenazah tidak lebih hanya sekedar doa, karena tidak ada ruku' dan sujud di dalamnya.

Disalin dari : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd