Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Tempat Shalat Jenazah

Tempat Melaksanakan Shalat Jenazah

Para ulama berbeda pendapat tentang pelaksanaan shalat jenazah di dalam masjid.
  1. Ada yang membolehkan dan ada yang memakruhkan (seperti Abu Hanifah dan beberapa sahabat Malik).
  2. Terdapat riwayat dari Malik yang menyebutkan makruhnya shalat jenazah di dalam masjid. Khususnya adalah ketika jenazah berada di luar masjid sedangkan orang-orang berada di dalam masjid.
Sebab perbedaan pendapat :
Adanya riwayat Malik yang menyebutkan bahwa seorang wanita meminta agar jenazah Sa'ad bin Abu Waqqash dilewatkan di depan masjid agar dia dapat mendoakannya, tapi orang-orang mengingkarinya. Maka Aisyah RA berkata, "Alangkah cepatnya orang-orang lupa, tidaklah Rasulullah SAW menyalatkan Sahal bin Bayadh kecuali di dalam masjid." (Shahih, HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidizi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad)
Hadits lainnya dari Abu Hurairah RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa yang menyalatkan jenazah di dalam masjid maka dia tidak mendapatkan apa-apa (tidak mendapatkan pahala).” (Hasan, HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ath Thayalisi, Ibnu Al Ja'd, Baihaqi dan dinilai hasan oleh Albani)
 
Hadits dari Aisyah RA adalah kuat, sedangkan hadits dari Abu Hurairah RA tidak disepakati kekuatannya. Hanya saja, pengingkaran para sahabat terhadap hadits dari Aisyah RA menunjukkan bahwa lebih masyhur dalam hal menyalati mayit tidak seperti itu (di masjid). Hal tersebut dikuatkan oleh riwayat yang menyebutkan Rasulullah SAW menyalatkan Raja Najasyi dalam mushalla rumah beliau, bukan dalam masjid.
Sebagian ulama menduga penyebab larangan dalam hal ini karena mayit manusia adalah bangkai. Namun pendapat ini lemah, karena hukum tentang mayit telah dijelaskan oleh syari'at dan manusia tidak begitu saja dapat dikatakan sebagai bangkai, kecuali jika ada dalil yang menerangkannya.
Sebagian ulama memakruhkan shalat jenazah di atas karena adanya larangan shalat di lokasi tersebut. Namun mayoritas membolehkahnya berdasarkan keumuman sabda Rasulullah SAW:

“ Bumi telah diciptakan untukku sebagai masjid dan suci. " 

Disalin dari : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd