Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Waktu Shalat Jenazah

Waktu Shalat Jenazah

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu diperbolehkannya shalat jenazah untuk dilakukan.

 

  1. Sekelompok ulama berpendapat : tidak boleh dishalatkan pada tiga waktu dilarangnya untuk shalat, yaitu ketika matahari terbenam, terbit, dan saat tergelincir. Ini berdasarkan zhahir hadits 'Uqbah bin Amir RA, "Tiga waktu yang dilarang Rasulullah SAW untuk kita shalat di dalamnya dan menguburkan mayit diantara kita..." 
  2. Kelompok lain berpendapat : jenazah tidak dishalatkan hanya saat matahari tenggelam dan terbit saja, dan boleh dishalatkan setelah ashar selama matahari belum menguning, serta selepas Subuh selama langit belum terang.
  3. Kelompok lain berpendapat : jenazah tidak boleh dishalatkan pada lima waktu yang ada larangannya. Pendapat ini dikemukakan oleh ‘Atha’, An-Nakha'i dan ulama lainnya. Pendapat ini adalah analogi dari pendapat Abu Hanifah.

 

Syafi'i berpendapat: jenazah boleh dishalatkan kapan saja. Sebab, Larangan yang dimaksudkan adalah untuk shalat nafilah, bukan untuk shalat sunah sebagaimana yang telah dibahas di atas.

 

Disalin dari : Bidayatul MujtahidIbnu Rusyd