Hukum Menyalati Potongan Tubuh
Para ulama berbeda pendapat apakah potongan tubuh layak dishalati ataukah tidak. Jumhur menilai : potongan tubuh yang banyak layak dishalati karena dianggap sebagai mayit. Bagi ulama yang berpendapat bahwa potongan tubuh yang sedikit layak dishalati beralasan karena kehormatan sebagian dari anggota tubuh manusia sama seperti kehormatan seluruh tubuh, terlebih jika sebagiannya itu merupakan pangkal kehidupan. Pendapat ini juga membolehkan untuk urusan shalat gaib bagi potongan tubuh yang sedikit.
Disalin dari : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
| Waktu Shalat Jenazah< Sebelumnya | Berikutnya >Hukum Menyalatkan Anak NonMuslim yang Terbunuh Saat Pertempuran |
|---|









