Hukum Menyalatkan Anak NonMuslim yang Terbunuh Saat Pertempuran
- Malik dalam riwayat ulama Bashrah berpendapat bahwa anak kecil yang berasal dari anak-anak orang kafir harbi tidak perlu dishalatkan hingga mereka mengerti tentang Islam. Baik apakah terbunuh bersama orang tuanya maupun tidak, hukumnya sama seperti orang tuanya, kecuali jika orang tuanya telah masuk Islam, maka dia diikutkan kepada bapaknya, dan bukan kepada ibunya.
- Adz-Dzahabi sepakat dengan pendapat ini, kecuali jika dari kedua orang tuanya masuk Islam, maka anaknya dapat bukan hanya kepada bapaknya. Ini sama seperti pendapat dikemukakan oleh Malik.
- Abu Hanifah berpendapat : anak-anak orang kafir yang terbunuh harus dishalatkan, dan hukumnya sama seperti orang yang membunuh mereka (orang-orang muslim).
- Al Auza'i berpendapat : jika anak-anak orang kafir dikuasai oleh (dijual kepada) orang muslim, maka mereka dishalatkan. Dan inilah yang amalkan dan difatwakan.
Para ulama sepakat jika anak-anak orang kafir berada di tangan orang tua mereka dan tidak bisa dikuasai oleh orang muslim dan orang tuanya tidak masuk Islam, maka hukumnya sama seperti hukum orang tua mereka.
Sebab perbedaan pendapat:
Beda pendapat para ulama tentang anak-anak orang musyrik apakah termasuk penghuni surga ataukah menjadi penghuni neraka.
Dalam beberapa atsar disebutkan bahwa mereka termasuk bagian orang tua mereka (hukumnya sama seperti hukum orang tuanya).
Sedangkan sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan,
"Setiap anak yang terlahir adalah suci, " (Muttafaq 'Alaihi, HR Bukhari, Muslim, At Tirimidzi, Ahmad, bersumber dari Abu Hurairah)
Ini menunjukkan bahwa hukum mereka adalah sama seperti kaum mukminin.
Tentang siapakah yang lebih utama dijadikan imam shalat jenazah, ada kalangan ulama yang mengatakan bahwa yang layak mengimaminya adalah walinya sendiri. Ada yang mengatakan Imam (pemimpin) yang layak mengimami shalatnya.
Ulama yang menyatakan pemimpinlah yang layak mengimami shalat jenazah beralasan karena shalat jenazah sama seperti shalat Jum'at, karena keduanya adalah shalat jamaah. Bagi yang menyatakan bahwa walinyalah yang layak mengimami shalat jenazahnya beralasan karena shalat jenazah sama seperti hak-hak lainnya yang si wali lebih berhak daripada orang lainnya, dan ini menyamakan haknya untuk merawat dan menguburkan jenazahnya. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa paling berhak menjadi imam adalah pemimpin (Imam).
Abu Bakar bin Al Mundzir berkata, "Husein bin Ali RA pernah mempersilahkan Sa'id bin Al 'Ash (seorang pemimpin di Madinah) untuk menjadi imam shalat jenazah untuk menyalatkan Hasan bin Ali RA. Sa'id pun berkata, 'Andai itu bukan sunah, tentu aku tidak akan maju menjadi imam'." Abu Bakar berkata, "Itulah pendapatku."
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang layak dishalatkan adalah jenazah yang ada di tempat. Sebagian lainnya berpendapat: boleh menyalati jenazah yang tempatnya jauh, berdasarkan hadits kematian raja Najasyi. Sedangkan jumhur berpendapat, shalat gaib itu hanya khusus untuk Najasyi saja.
Disalin dari : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
| Hukum Menyalati Potongan Tubuh< Sebelumnya | Berikutnya >Amalan Orang Sekarat |
|---|









