Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Amalan Orang Sekarat

Dianjurkan terhadap orang yang tengah sekarat untuk di-talqin dengan bacaan syahadat (Laa ilaaha illallah), berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
 
"Tuntunlah seseorang yang akan meninggal dunia dari kalian untuk mengucapkan, 'Tiada tuhan yang patut disembah selain Allah'. (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Baihaqi
 
Dan sabda Rasulullah SAW,

مَنْ كَانَ اخِرُ قَوْلِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
 
"Barangsiapa yang ucapan terakhirnya adalah, 'Tiada tuhan yang patut disembah selain Allah,' maka dia akan masuk surga” (HR Abu Daud, Ahmad, al Hakim dan Thabrani)  
 
Para ulama berbeda pendapat apakah jasad orang yang tengah sekarat dianjurkan untuk dihadapkan ke arah kiblat. Ada ulama yang b,erpendapat itu dianjurkan, dan ada juga yang tidak berpendapat demikian.
Diriwayatkan dari Malik tentang hal ini, "Itu adalah ajaran yang telah berlangsung lama. 
Diriwayatkan dari Sa'id bin Al Musayyib bahwa dia mengingkari perbuatan ini. Dan tidak ada riwayat dari seorang sahabat seorang tabi'in yang mengajarkan tentang anjuran untuk orang sekarat ke arah kiblat.
Ketika ruh seorang mayit telah diambil dan matanya telah Dianjurkan untuk segera dimakamkan, karena adanya atsar menyebutkan tentang hal itu. Kecuali bagi orang yang meninggal tenggelam, yang dianjurkan untuk menunda pemakamannya, air telah merasuk ke dalam tubuhnya dan khawatir yang bersangkutan belum jelas status apakah masih hidup ataukah sudah mati.
Al Qadhi (Ibnu Rusyd) berkata, "Jika menunda pemakaman dikatakan untuk korban tenggelam, maka seharusnya lebih ditujukan kepada orang-orang yang mati karena sebab penyakit, seperti orang yang terputus syarafnya atau lain sebagainya yang dikenal kalangan kedokteran. Bahkan, para dokter menyatakan bahwa orang yang koma hendaknya tidak segera dikebumikan. dan masih menunggu masa lebih dari tiga hari untuk memastikan kematian.
 
Referensi : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyid