Syarat Ijma'
Selasa, 17 Februari 2009 00:00
Administrator
Syariah dan Fiqih -
Ushul Fiqih
Ijma' memiliki syarat-syarat, diantaranya :
1. Tetap melalui jalan yang shohih,
yaitu dengan kemasyhurannya dikalangan 'ulama atau yang menukilkannya adalah orang yang tsiqoh dan luas pengetahuannya.
2. Tidak didahului oleh khilaf yang telah tetap sebelumnya, j
ika didahului oleh hal itu maka bukanlah ijma' karena perkataan tidak batal dengan kematian yang mengucapkannya.
Maka
ijma' tidak bisa membatalkan khilaf yang ada sebelumnya, akan tetapi i
jma' bisa mencegah terjadinya khilaf. Ini merupakan pendapat yang rojih karena kuatnya pendalilannya.
Dan dikatakan : tidak disyaratkan yang demikian, maka bisa ditetapkan atas salah satu pendapat yang ada sebelumnya pada masa berikutnya, kemudian ia menjadi hujjah bagi ummat yang setelahnya. Dan menurut pendapat jumhur, tidak disyaratkan berlalunya zaman orang-orang yang bersepakat, maka
ijma' ditetapkan dari ahlinya (
mujtahidin) hanya dengan kesepakatan mereka (pada saat itu juga, pent) dan tidak boleh bagi mereka atau yang selain mereka menyelisihinya setelah itu, karena dalil-dalil yang menunjukkan bahwa ijma' adalah hujjah, tidak ada padanya pensyaratan berlalunya zaman terjadinya
ijma' tersebut. Karena
ijma' dihasilkan pada saat terjadinya kesepakatan mereka, maka apa yang bisa membatalkannya? Dan jika sebagian mujtahid mengatakan sesuatu perkataan atau mengerjakan suatu pekerjaan dan hal itu masyhur di kalangan ahlul Ijtihad dan tidak ada yang mengingkarinya dengan adanya kemampuan mereka untuk mengingkari hal tersebut, maka dikatakan hal tersebut menjadi
ijma', dan dikatakan hal tersebut menjadi hujjah bukan i
jma', dan dikatakan bukan
ijma' dan bukan pula hujjah, dan dikatakan jika masanya telah berlalu sebelum adanya pengingkaran maka hal itu merupakan
ijma', karena diam mereka (mujtahidin) secara terus-menerus sampai berlalunya masa padahal mereka memiliki kemampuan untuk mengingkari merupakan dalil atas kesepakatan mereka, dan ini merupakan pendapat yang paling dekat kepada kebenaran.
Ref : Prinsip Ilmu
Ushul Fiqih, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, tholib.wordpress.com