Ijma' secara bahasa adalah ( العزم والاتفاق ) Niat yang kuat dan Kesepakatan. Dan secara istilah berarti
اتفاق مجتهدي هذه الأمة بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم على حكم شرعي
"Kesepakatan para mujtahid ummat ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar'."Penjelasan :
- ( اتفاق ) "kesepakatan" yaitu adanya khilaf walaupun dari satu orang, maka tidak bisa disimpulkan sebagai ijma'.
- ( مجتهدي ) "Para mujtahid" berarti orang awam dan orang yang bertaqlid, maka kesepakatan dan khilaf mereka tidak dianggap sebagai ijma'.
- ( هذه الأمة ) "Ummat ini" adalah Ijma' selain mereka (ummat Islam), maka ijma' selain mereka tidak dianggap.
- ( بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم ) "Setelah wafatnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah kesepakatan mereka pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak dianggap sebagai ijma' dari segi keberadaannya sebagai dalil, karena dalil dihasilkan dari sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dari perkataan atau perbuatan atau taqrir (persetujuan), oleh karena itu jika seorang shahabat berkata : "Dahulu kami melakukan", atau "Dahulu mereka melakukan seperti ini pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ", maka hal itu marfu' secara hukum, tidak dinukil sebagai ijma'.
- ( على حكم شرعي ) "terhadap hukum syar'i" yaitu kesepakatan mereka dalam hukum akal atau hukum kebiasaan, maka hal itu tidak termasuk disini, karena pembahasan dalam masalah ijma' adalah seperti dalil dari dalil-dalil syar'i.
1. Firman Allah :
وكَ َ ذلِك جعلْنا ُ كم أُمةً وسطاً لِت ُ كونوا شهداءَ علَى الناسِ
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia." [QS. Al-Baqoroh : 143]









