Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Ushul Fiqih Penghalang-Penghalang Taklif ( موانع التكليف )

Penghalang-Penghalang Taklif ( موانع التكليف )

Taklif, yaitu pembebanan syari'at memiliki penghalang-penghalang, diantaranya :
  1. Kebodohan ( الجهل ),
  2. Lupa ( النسيان ) dan
  3. Terpaksaan (الإكراه )
berdasarkan sabda Nabi Shollallahu alaihi wa sallam :
إِنَّ اللَّه تجاوز عن أُمتِي الْخطَأَ والنسيانَ وما استكْرِ  هوا علَيهِ
"Sesungguhnya Allah telah memaafkan pada ummatku kesalahan, lupa dan apa-apa yang mereka dipaksa atasnya." [HR Ibnu Majah dan Baihaqi] dan hadits ini memiliki penguat-penguat dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan atas keshohihannya.

Kebodohan ( الجهل )

adalah tidak adanya ilmu, maka ketika seorang mukallaf melakukan suatu perbuatan yang haram karena tidak tahu tentang keharamannya perbuatannya tersebut, maka secara syari'at ia tidak berdosa, seperti orang yang berbicara dalam sholat karena tidak tahu tentang keharoman berbicara dalam sholat. Begitu juga  jika seseorang meninggalkan suatu perbuatan yang wajib karena tidak tahu tentang wajibnya perbuatan tersebut, maka tidak wajib baginya untuk mengqodho'nya jika waktunya telah berlalu, dengan dalil bahwasanya Nabi Shollallohu alaihi wa Sallam tidak memerintahkan kepada orang yang jelek dalam sholatnya -yang dia tidak tuma'ninah dalam sholatnya-, Nabi tidak memerintahkan kepadanya untuk mengganti apa yang telah berlalu dalam sholat-sholatnya, dan hanya saja Nabi memerintahkan kepadanya untuk mengerjakan (yakni mengulang, pent) sholat yang masih pada waktunya berdasarkan sisi yang disyari'atkan.

Lupa ( النسيان )

adalah lalainya hati untuk melaksanakan sesuatu yang diketahui, maka jika seseorang mengerjakan sesuatu perbuatan yang haram karena lupa, maka ia tidak berdosa, seperti orang yang makan dalam keadaan berpuasa disebabkan lupa. Dan jika seseorang meninggalkan perbuatan yang wajib karena lupa maka tidak ia tidak berdosa pada saat ia lupa. Tetapi dia wajib mengerjakannya ketika dia ingat, berdasarkan sabda Nabi Shollallohu alaihi wa Sallam :
من نسِي صلاَةً فَلْيصلِّها إِذَا ذَكَرها
"Barang siapa yang lupa mengerjakan sholat, maka hendaknya ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya."

Keterpaksaan ( الإكراه )

yaitu dipaksanya seseorang mengerjakan sesuatu yang tidak ia inginkan. Barang siapa yang dipaksa untuk melakukan sesuatu yang haram, maka ia tidak berdosa, seperti orang yang dipaksa dalam kekafiran dan hatinya tetap dalam keimanan. Dan barang siapa yang dipaksa untuk meninggalkan kewajiban maka ia tidak berdosa pada saat ia dipaksa, dan wajib baginya untuk mengqodho'nya ketika sudah tidak ada paksaan, seperti orang yang dipaksa untuk meninggalkan sholat sampai keluar waktunya, maka sesungguhnya dia wajib untuk mengqodho'nya ketika sudah tidak ada paksaan.
Dan perlu diingat pencegah-pencegah ini hanya untuk yang berhubungan dengan hak Allah, karena hal ini dibangun atas ampunan dan rahmat-Nya, adapun dalam hal yang menyangkut hak-hak sesama makhluk maka tidaklah membatalkan seseorang untuk menanggung apa yang wajib untuk ditanggungnya jika orang yang memiliki hak tersebut tidak meridhoi dengan gugurnya (hak tersebut, pent), Wallohu a'lam.

Ref : Prinsip Ilmu Ushul Fiqih, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, tholib.wordpress.com