Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Larangan

Larangan ( النهي ) adalah :

قَولٌ يتضمن طَلَب الكَف علَى وجهِ اْلاِستِعلاَءِ بِصِيغةٍ مخصوصةٍ هِي المُضارِع المَقْرونُ بِ لا الناهِية

"Perkataan yang mengandung permintaan untuk menahan  diri dari / tidak mengerjakan suatu perbuatan dalam bentuk isti'la' (dari atas ke bawah) dengan bentuk khusus yaitu fi'il mudhori' yang didahului dengan 'la nahiyah' ( لاَ الناهِية ) (Yakni [ لا] yang bermakna larangan, pent)."
Seperti firman Allah :
ولا تتبِع أَهواءَ الَّذِين لا يعلَ  مونَ

"Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat." [QS. Al-An'am:105]

Penjelasan :
1 . (قول) "perkataan" ialah sebagai isyarat ( الإشارة ), maka isyarat tidak dinamakan sebagai larangan walaupun maknanya memiliki faidah sebagai larangan.

2. (طلب الكف ) "permintaan untuk menahan diri dari suatu perbuatan", ingat bahwa perintah ( الأمر ) adalah permintaan untuk melakukan suatu perbuatan."

3. (على وجه الاستعلاء ) "dalam bentuk  isti'la'" ialah sejajar ( الالتماس ) dan doa ( الدعاء ), dan yang selainnya yang memberi faidah larangan dengan adanya qorinah.

4.( بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهية ) "dengan bentuk khusus yaitu fi'il mudhori' yang didahului dengan la nahiyah" yaitu apa-apa yang menunjukkan atas permintaan menahan diri dari sesuatu dengan bentuk perintah ( صيغة الأمر ), seperti : ( دع ) "tinggalkan", ( اترك ) "tinggalkan",  (كف) "cukup", dan yang selainnya, maka walaupun ini mengandung permintaan untuk menahan diri dari sesuatu, tapi fi'il-fi'il tersebut dalam bentuk perintah ( صيغة الأمر), maka fi'il-fi'il tersebut adalah bermakna perintah, bukan larangan.
Dan terkadang yang selain bentuk larangan ( صيغة النهي ) memberi faidah permintaan untuk menahan diri dari suatu perbuatan seperti suatu perbuatan yang disifati dengan keharoman, larangan atau keburukan, atau pelakunya dicela, atau mengerjakannya mendapat adzab.