Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Perintah

Perintah ( الأمر ) adalah قَولٌ يتضمن طَلَب الفِعلِ علَى وجهِ اْلاِستِعلاَءِ "Perkataan yang mengandung permintaan untuk dilakukannya suatu perbuatan, dalam bentuk al-isti'la (dari yang lebih tinggi ke yang lebih rendah, seperti Allah memerintahkan hamba-Nya. pent).
Penjelasan
  1. ( قول ) "perkataan" yang dimaksud ialah sebagai Isyarat, maka isyarat tidak dinamakan perintah, walaupun maknanya memberi faidah perintah.
  2. ( طلب الفعل ) "permintaan untuk dilakukannya suatu perbuatan" dalam hal ini juga termasuk  larangan, karena larangan merupakan permintaan untuk meninggalkan sesuatu, dan yang dimaksud dengan perbuatan adalah mewujudkan sesuatu, maka (perbuatan tersebut, pent) mencakup perkataan/ucapan yang diperintahkan.
  3. ( على وجه الاستعلاء ) "dalam bentuk isti'la" ; al iltimas (setara/sejajar/selevel, pent) dan do'a (dari yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi, pent) dan yang selainnya yang diambil dari bentuk perintah dengan adanya qorinah (yakni konteks kalimatnya bukan sebagai perintah, pent).
Ref : Prinsip Ilmu Ushul Fiqih, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, http://tholib.wordpress.com