Kalam dari sisi penggunaannya terbagi menjadi hakikat dan majaz.
Hakikat
adalah "Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya." Seperti : Singa (ﺪﺳﺃ) untuk suatu hewan yang buas. Maka "yang digunakan" : yang tidak digunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz. Dan " pada asal peletakannya" adalah sebagai Majaz.
Dan hakikat terbagi menjadi tiga macam : Lughowiyyah, Syar'iyyah dan 'Urfiyyah.
- Hakikat lughowiyyah adalah "Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara bahasa." Yang dimaksud dengan "secara bahasa" ialah hakikat syar'iyyah dan hakikat 'urfiyyah. Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya secara bahasa adalah doa, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli bahasa.
- Hakikat syar'iyyah adalah : "Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara syar'i." Yang dimaksud dengan "secara syar'i" ialah hakikat lughowiyyah dan hakikat 'urfiyyah. Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya secara syar'i adalah perkataan dan perbuatan yang sudah diketahui yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli syar'i.
- Hakikat 'urfiyyah adalah : "Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara 'urf (adat/kebiasaan)." Yang dimaksud dengan (ﻑﺮﻌﻟﺍ ﰲ) "secara 'urf" : hakikat lughowiyyah dan hakikat syar'iyyah. Contohnya : Ad-Dabbah ( ﺔـﺑﺍﺪﻟﺍ), maka sesungguhnya hakikatnya secara 'urf adalah hewan yang mempunyai empat kaki, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli 'urf.
Manfaat dari mengetahui pembagian hakikat menjadi tiga macam adalah agar kita membawa setiap lafadz pada makna hakikat dalam tempat yang semestinya sesuai dengan penggunaannya. Maka dalam penggunaan ahli bahasa lafadz dibawa kepada hakikat lughowiyyah dan dalam penggunaan syar'i dibawa kepada hakikat syar'iyyah dan dalam penggunaan ahli 'urf
dibawa kepada hakikat 'urfiyyah.
Majaz
adalah "Lafadz yang digunakan bukan pada asal peletakannya." Seperti : singa untuk laki-laki yang pemberani. Yang dimaksud dengan "yang digunakan" : yang tidak digunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz. Yang dimaksud dengan "bukan pada asal peletakannya" adalah Hakikat.
Tidak boleh membawa lafadz pada makna majaznya kecuali dengan dalil yang shohih yang menghalangi lafadz tersebut dari maksud yang hakiki, dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayan sebagai qorinah (penguat).
Dan disyaratkan benarnya penggunaan lafadz pada majaznya agar adanya kesatuan antara makna secara hakiki dengan makna secara majazi agar benarnya pengungkapannya, dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayan sebagai 'Alaqoh (hubungan/ penyesuaian), dan 'Alaqoh bisa berupa penyerupaan atau yang selainnya.
Maka jika majaz tersebut dengan penyerupaan, dinamakan majaz Isti'arah , seperti majaz pada lafadz singa untuk seorang laki-laki yang pemberani. Dan jika bukan dengan penyerupaan, dinamakan majaz Mursal jika majaznya dalam kata, dan dinamakan majaz 'Aqli jika majaznya dalam penyandarannya. Contohnya dari majaz mursal : kamu mengatakan : "Kami memelihara hujan", maka kata "hujan" merupakan majaz dari rumput. Maka majaz ini adalah pada kata.
Dan contohnya dari majaz 'Aqli : Kamu mengatakan : "Hujan itu menumbuhkan rumput", maka kata-kata tersebut seluruhnya menunjukkan hakikat maknanya, tetapi penyandaran menumbuhkan pada hujan adalah majaz, karena yang menumbuhkan secara hakikat adalah Allah ta'ala, maka majaz ini adalah dalam penyandarannya.
Dan diantara majaz mursal adalah : Majaz dalam hal penambahan dan majaz dalam hal penghapusan. Mereka memberi permisalan majaz dalam hal penambahan dengan firman Allah ta'ala : "Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya" (QS. Asy-Syuro : 11)
Maka mereka mengatakan : Sesungguhnya ( ﻑﺎـﻜﻟﺍ) "huruf kaaf" adalah tambahan untuk penguatan peniadaan permisalan dari Allah ta'ala. Contoh dari majaz dengan penghapusan adalah firman Allah ta'ala : "Bertanyalah kepada desa" (QS. Yusuf : 82) Maksudnya : "bertanyalah pada penduduk desa", maka penghapusan kata "penduduk" adalah suatu majaz, dan bagi majaz ada macam yang sangat banyak yang disebutkan dalam ilmu bayan.
Dan hanya saja disebutkan sedikit tentang hakikat dan majaz dalam ushul fiqh karena penunjukan lafadz bisa jadi berupa hakikat dan bisa jadi berupa majaz, maka dibutuhkan untuk mengetahui keduanya dan hukumnya.
Wallahu A'lam.
PERINGATAN:
Pembagian kalam menjadi hakikat dan majaz adalah masyhur di kalangan sebagian besar muta'akhkhirin dalam Al-Qur'an dan yang selainnya. Dan berkata sebagian ahli ilmu : "Tidak ada majaz dalam Al-Qur'an" dan berkata sebagian yang lain : "Tidak ada majaz dalam Al-Qur'an dan yang selainnya", dan ini merupakan pendapat Abu Ishaq Al-Isfaroyin dan dari kalangan muta'akhkhirin Muhammad Al-Amin Asy-Syanqithi. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim telah menjelaskan bahwasanya istilah tersebut muncul setelah berlalunya tiga masa yang utama, dan beliau menguatkan pendapat ini dengan dalil-dalil yang kuat dan banyak, yang menjelaskan kepada orang yang menelitinya bahwa pendapat ini adalah pendapat yang benar.
Ref : Prinsip Ilmu Ushul Fiqih, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, http://tholib.wordpress.com
| Ushul Fiqih : Jenis - Jenis Kalam< Sebelumnya | Berikutnya >Perintah |
|---|









