Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Ushul Fiqih Ushul Fiqih : Jenis - Jenis Kalam

Ushul Fiqih : Jenis - Jenis Kalam

Kalam terbagi dari segi kemungkinan disifati benar dan tidaknya dengan dua macam :
 
Al-Khobar (Berita)
ialah "Kalam yang mungkin disifati dengan benar atau dusta pada asalnya." Khobar dari sisi yang dikabarkan terbagi menjadi 3 :
  • Yang tidak mungkin disifati dengan dusta, seperti khobar dari Allah dan Rasul-Nya yang telah shohih darinya.
  • Yang tidak mungkin disifati dengan kebenaran, seperti khobar tentang sesuatu yang mustahil secara syar'i atau secara akal. 
  • Yang mungkin disifati dengan benar dan dusta baik dengan kemungkinan yang sama (tidak bisa dibenarkan dan didustakan karena sulit ditarjih, pent) atau dengan merojihkan salah satunya, seperti kabar dari seseorang tentang sesuatu yang ghoib dan yang semisalnya.
Al-Insya' 
ialah "Kalam yang tidak mungkin disifati dengan benar atau dusta", diantaranya adalah perintah dan larangan. Seperti firman Allah : "Sembahlah Allah dan janganlah kalian menyekutukannya dengan sesuatu apapun." (an-Nisa : 36)

Terkadang kalam adalah berupa khobar insya' ditinjau dari 2 sisi; seperti bentuk akad yang dilafadzkan, misal : "aku jual atau aku terima", karena kalimat ini merupakan khobar ditinjau dari penunjukannya terhadap apa yang ada (kehendak, pent) pada orang yang mengakad, dan merupakan insya' ditinjau dari sisi konsekuensi akad. 
 
Terkadang kalam datang dalam bentuk khobar tapi yang dimaksud dengannya adalah Insya' dan sebaliknya untuk suatu faidah.

Ref : Prinsip Ilmu Ushul Fiqih, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, http://tholib.wordpress.com