Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Ushul Fiqih : Kalam

Kalam yang dimaksud oleh Ilmu Ushul Fiqih bukanlah Ilmu kalam, melainkan "Lafadh yang diletakkan untuk suatu makna." Secara istilah Kalam ialah "Lafadh yang berfaidah (memiliki makna)", misalnya kalimat "Allah adalah Robb kita dan Muhammad adalah Nabi kita". 
 
Kalam minimal tersusun dari dua kata benda; atau satu kata kerja dan satu kata benda. Contohnya "Muhammad adalah Rosullullah" dan "Muhammad berdiri".
Satu bagian dari kalam disebut kata yaitu : Lafadh yang diletakkan untuk suatu makna tunggal, yaitu kadang-kadang berupa kata benda (isim), kata kerja (fi'il), atau huruf (harf).
 
Isim (kata benda), yaitu "apa-apa yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri dengan tidak menunjukkan waktu tertentu." Isim ada tiga macam :
  1. Apa-apa yang menunjukkan keumuman misalnya kata sambung.
  2. Apa-apa yang menunjukkan kemutlakan misalnya nakiroh dalam konteks penetapan.
  3. Apa-apa yang menunjukkan kekhususan misalnya nama orang.
Fi'il (kata kerja), yaitu "Apa-apa yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri, dan keadaannya menunjukkan salah satu dari tiga waktu." Fi'il terbagi menjadi : 
  1. Fi'il madhi : Kata kerja lampau (yang telah lalu) 
  2. Fi'il mudhori' : Kata kerja kini ata yang akan datang
  3. Fi'il amr : Kata kerja perintah
Pembagian fi'il tersebut memberikan faidah mutlaq, bukan umum.
Harf adalah, yaitu  "Apa-apa yang menunjukkan makna pada yang selainnya" Diantaranya :
  1. Wawu ( ﻭﺍﻮـﻟﺍ) : datang sebagai 'athof (penyambung), maka memberikan faidah penggabungan dua hal yang saling bersambung di dalam sebuah hukum, tidak menunjukkan urutan dan tidak menafikannya kecuali dengan dalil.
  2. Fa' (ﺀﺎﻔﻟﺍ) : datang sebagai 'athof (penyambung), maka memberikan faidah penggabungan dua hal yang saling bersambung di dalam hukum dengan berurutan dan beriringan dan datang dengan sebab, dan memberi faidah ta'lil (alasan). 
  3. ( ....) : memiliki beberapa makna diantaranya : sebab, kepemilikan dan kebolehan.
  4. (.....) : memiliki beberapa makna diantaranya : wajib.

Ref : Prinsip Ilmu Ushul Fiqih, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, http://tholib.wordpress.com