Ushul Fiqih : Ilmu
Senin, 05 Januari 2009 16:02
Administrator
Syariah dan Fiqih -
Ushul Fiqih
Ilmu adalah :
"Mengetahui sesuatu sesuai dengan apa adanya (yakni sesuai dengan yang sebenarnya) dengan pasti/yakin"
Misalnya mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada sebagian, dan bahwa niat merupakan syarat dari ibadah.
Penjelasan :
1. ( ﻙﺍﺭﺩﺇ ﺀﻲﺸﻟﺍ ) "mengetahui sesuatu" adalah tidak mengetahui sesuatu secara menyeluruh, dan dinamakan "kebodohan yang ringan" ( ﻞﻬﳉﺍ ﻂﻴﺴﺒﻟﺍ ), misalnya seseorang ditanya: "kapankah terjadinya perang Badar?" Lalu dia menjawab "saya tidak tahu".
2. (ﻪﻴﻠﻋ ﻮﻫ ﺎﻣ ﻰﻠﻋ) "sesuai dengan yang sebenarnya" adalah mengetahui sesuatu dari segi yang menyelisihi keadaan yang sebenarnya dan dinamakan ( ﻞﻬﳉﺍ ﺐﻛﺮﳌﺍ ) "kebodohan yang bertingkat",
misalnya seseorang ditanya : "kapankah terjadinya perang badar?", Lalu dia menjawab : "pada tahun ketiga Hijriah".
3. ( ﹰﺎﻛﺍﺭﺩﺇ ﹰﺎﻣﺯﺎﺟ ) "dengan pengetahuan yang pasti/yakin" adalah mendapatkan pengetahuan tentang sesuatu dengan pengetahuan yang tidak pasti/yakin dari segi ada kemungkinan padanya
(bahwa yang benar) tidak sesuai dengan apa yang ia ketahui, maka tidak dinamakan sebagai ilmu. Kemudian jika kuat padanya dari salah satu kemungkinan tersebut, maka yang kuat disebut sebagai (ﻦﻇ) dan yang lemah disebut sebagai (ﻢﻫﻭ), dan jika kedua kemungkinan itu sama maka disebut sebagai (ﻚﺷ).
Ref : Prinsip Ilmu Ushul Fiqih, Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, http://tholib.wordpress.com