Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Tingkatan Haram

Panduan Hukum (Syariah) Islam : Tingkatan Haram

 

Allah SWT telah mengharamkan mengeluarkan fatwa dan keputusan peradilan tanpa dasar ilmu, dan menjadikan hal ini sebagai perkara haram yang paling besar. Bahkan, Allah telah meletakkannya pada tingkat keharaman yang tertinggi. Dia berfirman,

 

"Katakanlah, `Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui '." (Qs. Al A' raaf [7]: 33)

 

Berdasarkan ayat ini, Allah telah menjelaskan 4 tingkat perkara yang haram, yaitu :

 

  1. Perbuatan yang keji (fawaahisy). 
  2. Berbuat dosa dan kezhaliman. 
  3. Yang lebih diharamkan lagi yaitu mempersekutukan Allah SWT
  4. Yang lebih haram dari ketiganya yaitu mengatakan sesuatu tentang Allah tanpa memiliki pengetahuan tentang itu. Tingkat haram yang keempat ini bersifat umum, yang mencalcup juga mengatakan tanpa pengetahuan tentang nama, sifat, perbuatan, agama dan syariat-Nya. Allah Ta'ala berfirman,

 

 

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta 7ni halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengadaadakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (Qs. An-Nahl [16]: 116)

 

 

Ref :  I'lamul al Muwaqqi'in An Rabb al Alamin (Pedoman Hukum Islam) , Ibnu Qayim al Jauziyah