Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Takhyir dan Tamlik

Takhyir (Pemberian Hak kepada Istri untuk Memilih) dan Tamlik (Pemberian Hak Thalak kepada Istri)

Di antara macam thalak yang kelihatannya memiliki hukum tertentu yaitu : tamlik dan takhyir. Menurut Malik —di dalam pendapat yang masyhur— tamlik berbeda dengan takhyir, tamlik menurutnya yaitu menyerahkan kepada istri hak untuk menjatuhkan thalak, ini mengandung kemungkinan bisa satu atau lebih. Karena itu menurutnya suami boleh memungkiri istri pada thalak yang lebih dari satu.

Sedangkan takhyir berbeda dengan hal itu, karena khiyar (memilih) mengandung arti menjatuhkan thalak yang dengannya ikatan perkawinan terputus, kecuali jika takhyir tersebut dibatasi, seperti seorang suami