Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Thalak Perbedaan Thalak dan Fasakh

Perbedaan Thalak dan Fasakh

Pendapat Malik rahimahullah tentang perbedaan antara fasakh yang tidak dihitung dalam jumlah thalak tiga dan thalak yang dihitung dalam jumlah thalak tiga, terbagi menjadi dua pendapat : 

Pertama, bahwa suatu pernikahan meskipun di dalamnya terdapat perbedaan yang berada di luar madzhabnya (maksudnya, tentang dibolehkan nya) sementara perbedaan tersebut terkenal, maka perceraian itu menurutnya adalah thalak, seperti hukum seorang wanita menikahkan dirinya dan pernikahan orang yang sedang berihram. Maka hal tersebut berdasarkan riwayat ini adalah thalak bukan fasakh.

Kedua, bahwa yang menjadi pertimbangan dalam hal itu ialah sebab yang mengharuskan adanya perceraian. Jika tidak kembali kepada suami istri, yang jika hendak membangun hubungan suami istri bersamanya tidak sah, maka itu dinamakan fasakh, seperti pernikahan wanita yang diharamkan karena susuan atau pernikahan yang masih dalam iddah, jika keduanya tidak bisa membangunnya seperti menolak pernikahan karena ada cacat, maka hal itu dinamakan thalak.

Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd